Ada 31 Bidan Terima SK CPNS, KABUPATEN TEGAL Ingin Tekan Angka Kematian Ibu Melahirkan

SLAWI (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 31 bidan di wilayah Kabupaten Tegal menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka sebelumnya merupakan pegawai tidak tetap (PTT) pada Kementerian Kesehatan di lingkungan pemda setempat.

Penyerahan ke-31 SK tersebut, dilakukan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro yang didampingi Plt. Sekretaris BKD Kabupaten Tegal Nur Khafid Junaedi, bertempat di Aula BPKAD, Kamis (2/5).

Menurut Eko Jati Suntoro langkah pengangkatan mereka sebagai CPNSD terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2019. Hal itu untuk mendukung pembangunan sektor kesehatan di Kabupaten Tegal, agar terus menunjukkan progres yang menggembirakan. Salah satunya, berkurangnya kasus kematian ibu melahirkan.

Ditambahkan dia bahwa pada tahun 2015 kasus kematian ibu melahirkan sebanyak 33 kasus, pada tahun 2016 berkurang menjadi 27 kasus dan kembali berkurang menjadi 14 kasus pada tahun 2017. Karenanya, ia menitip pesan kepada para bidan untuk terus menekan kasus kematian pada ibu melahirkan.

“Jadi, melalui pendampingan intensif para bidan dengan ditunjang layanan Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal Terpadu, kasus kematian pada ibu bisa ditekan, utamanya mereka yang beresiko tinggi bisa kita tiadakan,” pintanya.

Para bidan, papar Eko, juga harus dapat menekan kasus kematian bayi. Karena bidan adalah garis terdepan tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan sasaran program agar selalu meningkatkan pemahaman asuhan kebidanan.

Disebutkan bahwa bidan memiliki peran sebagai advokator untuk memberikan pemahaman dan keyakinan warga, agar berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Kampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat. Tidak hanya menggalakkan kegiatan berolahraga saja. Tetapi dapat meningkatkan gizi makanan. Ini juga salah satu upaya pencegahan stunting atau kerdil pada anak,” ucap dia, panjang lebar.

Sementara itu Plt. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Nur Khafid Junaedi, mengatakan bahwa Bidan PTT Kemenkes yang telah mendapatkan SK ini akan ditempatkan di Puskesmas di lingkungan Pemkab Tegal. Hal itu sesuai dengan pengabdiannya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). ■ RED/CAHYO NG/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta