Hasil Razia Juli 2018-April 2019, PEMPROV DKI Musnahkan 18.174 Botol Minuman Keras

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras hasil operasi penertiban sejak bulan Juli 2018 hingga April 2019. Gubernur Anies Baswedan, memimpin langsung kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin yang dilaksanakan di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5).

Kegiatan pemusnahan minuman keras ini disaksikan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Anggota Forkopimda, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers.

Untuk kesekian kalinya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan hasil operasi minuman keras tahun 2019. Semuanya telah mendapatkan surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras dari pengadilan negeri setempat wilayah DKI Jakarta.

“Saya secara khusus ingin menyampaikan apresiasi kepada aparat Satpol PP yang pada periode Juli 2018-April 2019 ini berhasil menyita lebih dari 18.000 botol minuman keras dari berbagai merek,” kata Anies.

Langkah penertiban minuman beralkohol tanpa izin dari masing-masing wilayah Ibukota sebagai berikut: Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Jakarta Barat sebanyak 6.000 botol, Jakarta Selatan sebanyak 2.454 botol, Jakarta Timur sebanyak 6.108 botol, dan Jakarta Utara sebanyak 2.462 botol.

“Kita tahu efek dari peredaran minuman keras secara ilegal dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Karena itu, saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara,” pinta Anies.

Namun begitu, lanjut Gubernur DKI, jika saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu. Amanat yang diberikan di pundak saudara-saudara adalah amanat dari seluruh bangsa, amanat dari seluruh warga Jakarta. Jangan pernah tukar amanat itu dengan rupiah sebesar apapun.

Ia juga mengimbau kepada tokoh masyarakat agar turut serta mengampanyekan kebijakan terkait minuman keras di Jakarta. Anies berharap kolaborasi antara penegakan hukum melalui pembatasan minuman keras bisa sejalan dengan gerakan masyarakat dalam upaya mengurangi permintaan konsumsi minuman keras.

Perlu diketahui, Operasi Minuman Keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara regular telah dilaksanakan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian.

Terkait pembatasan penjualan minuman keras, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli minuman keras.

Sedangkan tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek dan klub malam. Selain itu, terdapat juga Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minumal Beralkohol yang menekankan tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu hotel, restoran, dan bar untuk diminum (dikonsumsi) langsung di tempat, serta supermarket dan hipermarket untuk dijual secara eceran.

Landasan hukum di wilayah Jakarta tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menegaskan pembatasan tempat diperkenankannya bagi penjualan miras, yaitu hanya di supermarket dan hipermarket. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta