26.8 C
Jakarta
26 April 2024 - 06:24
PosBeritaKota.com
Politik

Digelar 14 Juni Besok, PENGAMAT Yakin Gugatan Paslon 02 pada KPU Bisa Diterima MK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sampai hari ini tanggal 8 Juni 2019, terhitung sudah 18 hari KPU mengumumkan hasil penghitungan suara Pilpres, namun masih saja rekapitulasi berdasar Sistem Penghitungan (Situng) belum juga kelar. Hal ini bisa menjadi dasar kuat halim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima gugatan yang dilakukan kubu paslon nomor 2 Prabowo-Sandiaga.

Pengamat politik Universitas Islam (Unis) Syekh Yusuf, Adib Miftahul mengatakan bahwa kejanggalan ini akan menjadi batu sandungan KPU dalam persidangan di MK. Sampai saat ini website situng KPU masih di angka 97,083% data masuk.

“Sementara pengumuman hasil secara 100% sudah dilakukan 18 hari yang lalu. Ini tentu di luar kewajaran. Saya kira KPU akan mendapatkan kesulitan mempertanggungjawabkan hal ini pada persidangan di MK,” ujar Adib di Jakarta, Sabtu (8/6).

Dosen Fisip ini mengatakan bahwa ini bukan serta merta terkait masalah teknis, sebab data sudah 100% dimiliki KPU.
Tentunya, bukan hal teknis semata. Karena datanya ada. Pengumuman sudah dilakukan KPU pada 21 Mei lalu berdasarkan 100% data.

“Saya kira KPU punya alasan tertentu. Namun apapun alasannya, tidak seharusnya website tersebut didiamkan,” kata Adib. Sebagaimana diketahui sidang tersebut akan dilakukan MK pada tanggal 14 Juni.

Bawaslu juga telah memutuskan agar KPU dapat memperbaiki administrasi website tersebut pasca terjadi banyaknya kesalahan input yang menguntungkan paslon 01. Hal ini menurut Adib akan menambah ketidakpercayaan publik pada KPU.

“Perlu diketahui, KPU sudah diberi kartu kuning oleh Bawaslu untuk memperbaiki Situng. Namun sampai saat ini masih belum selesai. Ini menambah dugaan buruk dari masyarakat kepada KPU,” lanjut Adib.

Adib mengatakan bahwa dirinya pernah menyarankan agar KPU dapat lebih memperhatikan pola komunikasi dalam konteks keterbukaan informasi publik, karena hal tersebut berhubungan langsung pada opini publik.

“Saya pernah katakan di media, agar KPU bisa menjaga pola komunikasinya. Jangan selalu membuat opini publik menjadi liar. Kejanggalan Situng KPU ini membuat penetrasi beragam di masyarakat, dan semuanya merupakan opini negatif,” paparnya.

Adib mengatakan agar KPU dapat lebih terbuka kepada publik, terlebih saat ini KPU menjadi pihak terlapor dalam kasus gugatan sengketa pilpres di MK.

“Saya harap KPU bisa lebih terbuka di publik, dan menjelaskan hal-hal terkait belum tuntasnya Situng KPU ini. Jangan sampai, sebelum proses pengadilan di MK, tapi KPU telah dianggap bersalah oleh publik karena kejanggalan tersebut,” tutup Adib. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Bukan Cuma untuk Diri Sendiri, ADIYOGA NUSYIRWAN Target Menangkan Ganjar – Mahfud di Srengseng Sawah Jagakarsa Jaksel

Redaksi Posberitakota

Masih Proses di PTUN Bengkulu, KUASA HUKUM UJANG-DAUS Minta Penundaan Pelantikan Bupati Kepahiang Terpilih

Redaksi Posberitakota

Sebut Ketua KPU Offside, SEKJEN JOHNNY G PLATE : NasDem Tegas Tolak Sistem Pemilu 2024 Coblos Partai

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang