Setelah Cuti Lebaran, PEGAWAI KEMENKOP & UKM 90,1 Persen Hadir Kerja di Hari Pertama

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tingkat kehadiran pegawai Kementerian Koperasi dan UKM pasca-liburan dan cuti bersama Lebaran tahun ini, mencapai lebih dari 90,1 persen atau terbilang sangat baik.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof Rully Indrawan, Senin (10/6) kemarin di Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) internal untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai pasca-libur Lebaran pada

Ditambahkan Rully lebih lanjut rata-rata pegawai hadir tepat waktu, yakni antara pukul 07.30-08.00 WIB pada hari pertama kerja, seusai merayakan libur di Hari Raya Idhul Fitri 1440 H lalu.

“Hari ini, kami langsung melakukan sidak. Umumnya pegawai tidak ada yang terlambat. Saya nilai tingkat kedisiplinan pegawai sangat baik,” kata Rully.

Ia juga mengatakan kehadiran pegawai di lingkungan kementeriannya tergolong baik, meski ada sejumlah pegawai yang belum masuk kerja karena sakit, mengambil hak cuti tahunan, pegawai cuti bersalin, serta ada yang sedang tugas belajar.

Namun begitu, dia menegaskan pegawai yang mengambil cuti tahunan tersebut tidak melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan cuti bagi PNS usai lebaran. “Cuti tahunan sudah disetujui sebelum SE keluar,” jelasnya.

Rully mengakui masih ada sejumlah pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Pegawai ini, ditegaskan, akan mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan. Surat teguran akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pegawai.

Pada kesempatan yang sama, Rully berpesan kepada para pegawai di lingkungan kementeriannya untuk meningkatkan disiplin, sekaligus kompetensi dan kualitas layanannya kepada masyarakat. ■ RED/RIZAL BK/GOES

Related posts

Suhu Sepekan Terakhir 37,8°C, BMKG Beri Info & Pastikan Indonesia Justru Tidak Diterjang Gelombang Panas

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, MENAG & DPR RI Setuju Jamaah Haji Indonesia Harus Gunakan Visa Resmi

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan