JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol, mengapresiasi kinerja Bawaslu Papua Barat dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu di Provinsi Papua Barat. Demikian disampaikan Pieters di Jakarta, Senin (16/6).
Dalam keterangannya, ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Papua Barat telah bertemu dan melaporkan semua tindak pelanggaran dan kejahatan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Pelanggaran dan kejahatan Pemilu itu terjadi dimana diduga Komisioner KPUD Maybrat, sekretaris serta stafnya telah melakukan kejahatan dengan pola TSM melakukan penggelembungan (penambahan, pengurangan maupun penghilangan) suara para Caleg di tingkat DPRD Provinsi, DPD RI dan bahkan DPR RI.
Hal tersebut juga dibuktikan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, Gakkumdu dan Komisioner KPUD Maybrat beberapa waktu lalu di Sorong dan Manokwari Papua Barat. Dalam klarifikasi tersebut, Ketua KPUD Maybrat menyampaikan bahwa saat menandatangani Berita Acara Hasil Perhitungan ulang surat suara dalam keadaan capek/lelah secara fisik sehingga tidak memeriksa secara baik rekapan hasil perhitungan ulang surat suara dimaksud.
Sementara itu Sekretaris KPUD (Terianus Isir) menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang adanya penggelembungan (penambahan, pengurangan maupun penghilangan) suara dari para Caleg di tingkat DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI.
“Bahkan beliau menyampaikan bahwa itu terjadi di Staf Operator Sekretariat KPUD Maybrat. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap staf dimaksud (Oktavianus) diperoleh keterangan dari yang bersangkutan yang menyampaikan dan mengakui bahwa ada kesalahan pengimputan atau pengetikan dalam rekapitulasi hasil perhitungan ulang suara di tingkatan Provinsi hingga Pusat.
Dengan demikian, maka menurut Pieters bahwa dengan dasar pemeriksaan ini, sudah bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Gakkumdu di Papua Barat. Apalagi telah ditemukan dokumen Pemilu (kotak suara, surat suara, C1 Plano, berita acara dan lain-lain) yang dengan sengaja dibuang dibawah jembatan kali masuk Kampung Saluk Kabupaten Sorong Papua Barat.
Karena itu pula, ditegaskan Pieter Kondjol yang juga dikenal sebagai Ketua DPR Papua Barat, meminta dan mendesak agar segera DKPP RI memanggil dan memeriksa para Komisioner KPUD Maybrat, Sekretaris KPUD serta staf yang terlibat di dalamnya untuk disidangkan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainya. ■ RED/MIKE WANGGE/GOES