JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap seribuan bangunan di pulau reklamasi terus menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Bahwa orang nomor satu di Ibukota ini dituding bersikap plintat plintut karena semula menghentikan proyek pembuatan pulau di teluk Jakarta, namun kini terkesan berbaik hati terhadap pengembang reklamasi tersebut.
Pemberian IMB terhadap seribuan bangunan yang terlanjur berdiri di pulau buatan tersebut terkesan ada ketidaksinkronan antara sikap Anies yang sejak awal menolak reklamasi tapi di sisi lain ia memberikan izin terhadap bangunan-bangunan di atas lahan reklamasi yang telah ditolaknya.
Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang diterbitkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang jadi dasar Anies untuk menerbitkan IMB tersebut. Perlu diketahui pergub ini diteken oleh Ahok pada 25 Oktober 2016, jelang ia cuti kampanye Pilkada 2017.
Setelah dilansir sejumlah media massa, akhirnya Anies pun memberikan penjelasan meski tidak secara langsung. Anies dalam penjelasan resminya secara tertulis.
“Jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak dapat ada kegiatan pembangunan di sana, otomatis tidak ada yang mengelola IMB dan lain-lain karena memang tidak memiliki dasar hukum untuk kegiatan pembangunan lainnya,” kata Anies, Selasa (19/6).
Ia mengatakan saat diterbitkan Pergub 206 maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di tanah reklamasi. Anies mencoba memberikan latar belakang soal Pergub 206, itu dinilai tidak bisa jadi pengembang baru membangun lahan kosong.
Harus ada dasar soal rencana tata kota DKI Jakarta, yang terkait peruntukan antara jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, dan sebagainya. ■ RED/JOKO/S