Bidang Pengawasan Koperasi, KEMENKOP & UKM Tingkatkan Kemampuan Satgas

PALU (POSBERITAKOTA) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) terus meningkatkan kemampuan anggota satuan tugas (satgas) pengawasan koperasi di seluruh tanah air. Salah satunya adalah kemampuan terkait tata cara pemeriksaan kelembagaan dan kebijakan pengawasan koperasi di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (25/6).

Menurut Suparno, pelatihan dan sosialisasi yang dilakukan ini, merupakan salah satu upaya dalam rangka membekali Satgas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kelembagaan koperasi di lapangan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan Satgas Pengawas Koperasi baik secara skill atau keterampilan maupun secara knowledge atau pengetahuan dalam hal substansi teknis pemeriksaan kelembagaan maupun kebijakan pengawasan koperasi di Indonesia,” katanya.

Suparno mengatakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi merupakan bagian tugas rutin pejabat pengawas koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi yang ada.

Hal ini dilakukan agar kegiatan yang diselenggarakan koperasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Yusuf Choerullah, menambahkan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 45 peserta baik dari unsur pembina/pengawas koperasi dari Dinas Koperasi tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan itu, menurut dia, menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi untuk memberikan pemahaman teknis pemeriksaan kelembagaan serta pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang menyampaikan kebijakan pengawasan koperasi.

Yusuf menambahkan bahwa seorang pengawas koperasi tidak hanya bisa menemukan pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh koperasi. Namun juga harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan dan saran tindakan selanjutnya.

“Termasuk dalam bentuk pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” pungkasnya. ■ RED/RIZAL BK/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta