JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua politisi PKS yang tengah berebut kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Agung Yulianto atau Ahmad Syaiku ternyata cukup mengantongi 28 suara Dewan untuk memenangkan jabatan tersebut.
Sebab Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa yang disebut kuorum cukup dengan kehadiran 50 persen plus 1.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, usai menggelar rapat penggodogan tata tertib pemilihan Wagub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6).
“Berdasarkan klausul yang baru disepakati bersama, rapat paripurna baru dinyatakan kuorum apabila dihadiri 50 persen plus satu anggota Dewan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah anggota DPRD DKI seluruhnya 106 orang. Kalau setengahnya sebesar 53 orang plus satu, berarti pemilihan Wagub dinyatakan kuorum kalau dihadiri minimal 54 anggota Dewan.
“Untuk memenangkan pemilihan tersebut, Ahmad Syaiku atau Agung cukup butuh dukungan 28 suara,” jelas Ongen yang juga ketua DPD Hanura DKI Jakarta.
Namun Agung atau Syaikhu tak bisa sertamerta melenggang mulus ke Balaikota, karena dalam klausul tata tertib lainnya disebutkan, apabila gagal kuorum, maka soal pemilihan Wagub dikembalikan kepada pimpinan DPRD dan fraksi untuk dilakukan musyawarah mufakat.
“Jika nggak bisa mufakat, maka nantinya ada keputusan baru. Apakah dua Cawagub usulan PKS masih dipertahankan atau tidak, itu terserah rapat pimpinan yang memutuskan,” pungkas Ongen. ■ RED/JOKO/S