Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan Kamis, KEADILAN Ada di Tangan Hakim MK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang semula dijadwalkan Jumat (28/6) akan dibacakan lebih awal pada Kamis, tanggal 27 Juni. Alasannya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan saat ini rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas perkara telah selesai. “RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan Kamis besok,” ujar Fajar di Jakarta, Rabu (26/6).

Pada sisi lain, Mahfud MD memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK. “Menurut saya, besok putusan MK itu kira kira akan berbunyi begini :

Satu, memutuskan menerima permohonan pemohon. Dua, menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait. Sedang yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon.

“Jadi, menerima itu belum tentu mengabulkan. Menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan, kan,” ujar Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut pengamat politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul, mengatakan bahwa keadilan ada di tangan hakim MK. “Secara konstitusi keadilan suatu perkara ada di tangan hakim. Dan, itu harus ditaati oleh semua pihak. Tentu ini menjadi beban moral tersendiri bagi para hakim untuk bisa mengambil putusan seadil-adilnya,” ucap Adib.

Ia juga mengatakan proses sidang yang disiarkan live di televisi nasional, menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk masyarakat yang terkait langsung pada proses dugaan kecurangan yang terjadi.

“Terlepas dari mampu atau tidaknya pihak pemohon membuktikan dalilnya, kita tidak bisa menampikkan bahwa banyak fenomena yang tidak sesuai yang dianggap sebagai dugaan kecurangan. Proses sidang ini disiarkan secara langsung. Tentu menjadi perhatian semua pihak,” sambung Dosen Fisip ini.

Menurut Adib, masyarakat berharap agar MK dapat memberi jawaban atas banyaknya misteri yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilpres.
“Banyak misteri yang belum terungkap dengan baik, dan masyarakat berharap sidang MK ini akan menguak itu semua.

Putusan Hakim MK besok akan tercatat sebagai salah satu sejarah keadilan dalam konstitusi kita. “Saya harap putusan itu dapat mencairkan semua opini liar yang terjadi selama proses pilpres ini, dan semua pihak bisa bersatu mengilhami putusan tersebut,” tutup Adib. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran