JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Artis yang juga dikenal sebagai mantan atlet bulutangkis, Zarima Mirafsur, belum lama ini menyambangi Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel). Sedang kedatangannya itu, diketahui awak media karena yang bersangkutan diduga punya masalah hukum, sehingga diperiksa sebagai pihak terlapor.
Sebelummya, pihak penyidik menerima laporan atas dugaan penggelapan. Pihak terlapor mengarah kepada Zarima. Karenanya, segera ditindaklanjuti. Demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
“Jadi, yang bersangkutan, kami periksa sebagai terlapor kasus dugaan penggelapan atau melanggar Pasal 372 KUHP. Detailnya masih prose penyelidikan dan statusnya masih sebatas saksi,” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.
Kedatangan perempuan yang pernah mendapat julukan ‘Ratu Ekstasy’ tersebut, didampingi kuasa hukumnya, Akhyar. Pada saat itu juga langsung memberikan klarifiksi bahwa tuduhan terhadap kliennya, yakni fitnah.
“Sudah biasalah, kalau penyidik (polisi-red), meminta datang untuk klarifikasi. Tujuannya, agar fitnah tidak melebar. Pihak kami pun, harus datang memenuhi panggilan penyidik, karena memang perlu ada yang diluruskan,” terang Akyar lagi.
Sedangkan Zarima Mirafsur hanya diam seribu bahasa. Sebab, ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada sang pengacara. Sekadar jadi catatan kalau ‘Ratu Ekstasy’ tersebut, pernah mendekam di penjara selama 4 tahun pada 2000, akibat kepemilikan 26.000 butir ektasy. ■ RED/AD XCR/GOES