Bersama Suami, NUNUNG SRIMULAT Dicokok Polisi karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komedian Tri Retno Prayudati atau yang kondang dengan nama Nunung Srimulat, dicokok aparat dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7) siang di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu Iyan Sambiran, status suami Nunung ikut digelandang, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Perihal penangkapan sosok artis bertubuh tambur tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. “Benar, aparat dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sudah mengamankan pasangan suami istri yang berprofesi komedian dari rumahnya,” terangnya saat dikonfirmasi awak media.

Dari video yang beredar dan menggambarkan kedatangan petugas, nampak pasangan artis komedian dan manajer (suami) itu, sedang santai di rumahnya. Namun saat diminta menunjukkan sejumlah barang bukti, Iyan Sambiran langsung mengambil tisue dalam sebuah laci yang ternyata berisi sisa sabu bekas pakai.

Selain itu ditemukan pula alat penghisap dan sedotan. Sedang Iyan sendiri nampak masih memegang sebuah korek api. Nunung terlihat kebingungan, saat didatangi sejumlah petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, baik Nunung Srimulat maupun Iyan Sambiran, dipastikan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar sabu yang berasal dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, sejak tiga bulan belakangan, Nunung dan Iyan ternyata rutin menggunakan sabu. Bahkan diketahui pernah sebanyak sepuluh kali memesan dan membeli sabu ke salah seorang bandar. Alasan keduanya, kerap mengkonsumsi sabu hanya untuk menjaga stamina. ■ RED/ADE XCR/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”