Sambangi ITC Cempaka Mas, KOMISI A & SKPD Tagih Utang Pengembang PT Duta Pertiwi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rombongan Komisi A DPRD DKI Jakarta mendampingi SKPD dari petugas Pemkot Jakpus dan Pemprov DKI mendatangi Mal ITC Cempaka Mas. Kedatangan mereka untuk menagih kewajiban pengembang PT Duta Pertiwi yang sudah puluhan tahun tak kunjung menyerahkan aset fasos/fasum kepada pemerintah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik yang juga koordinator Komisi A memimpin jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Pemkot Jakpus. “Kedatangan kami di sini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada kewajiban PT Duta Pertiwi fasos dan fasum senilai Rp 60,6 miliar. Kenapa kewajiban itu tak kunjung diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta,” ujar Taufik di ITC Cempaka Mas, Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (29/7).

Kedatangan Taufik juga diikuti petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan lainnya terkait menagih kewajiban PT Duta Pertiwi yang memiliki SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994.

Menurut Taufik, temuan BPK itu harus segera ditindaklanjuti. Untuk itu, pihaknya memimpin langsung penagihan kewajiban itu ke pengembang. Pasalnya, karena di Jakarta ada tunggakan kewajiban pengembang senilai Rp 400 triliun.

“Bentuknya fasos fasum yang hingga kini masih dikuasai pengembang untuk berbagai keperluan. Bila kewajiban itu sekarang digunakan untuk komersial, misalkan untuk parkir, maka kami akan hitung dan harus dikembalikan ke Pemprov DKI,” kata Taufik.

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin mengakui, PT Duta Pertiwi belum menyerahkan kewajibannya hingga saat ini. Menurutnya, sesuai SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994 itu, PT Duta Pertiwi berhak mengelola lahan seluas 144 ribu meter persegi.

“Dengan ketentuan luas itu, ada beberapa kewajiban pengembang yang harus diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Luasnya mencapai 48 ribu meter persegi. Termasuk untuk rencana jalan. Tapi sampai saat ini belum juga diserahkan,” kata Iqbal.

Sesuai temuan BPK, ungkapnya, PT Duta Pertiwi memiliki kewajiban menyerahkan fasos fasum berupa jalan, saluran dan penambahan hijau taman.

Pihak pengelola ITC Cempaka Mas yang mewakili PT Duta Pertiwi, Christine mengungkapkan, sesuai SIPPT 1736 tanggal 1 Juni 1994 tentang surat izin penunjukan penggunaan tanah, pihaknya berhak mengelola tanah seluas 95.532 meter persegi. Diakuinya, PT Duta Pertiwi telah membangun beberapa fasos fasum yang merupakan kewajibannya seperti pembangun jalan, saluran air hingga penambahan ruang hijau.

“Kami telah membangun jalan baru yang menghubungkan jalan Letjen Suprapto dengan jalan Sunter dengan panjang 315 meter. Ini kami sedang melakukan serahterima. Ini ada hambatan kecil di instansi terkait,” kata Christine.

Menurutnya, PT Duta Pertiwi harus membuat peta bidang terlebih dahulu sebelum menyerahkan kewajiban itu ke Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap menjadi kendala pengembang.

Menurutnya lagi, ada permintaan pengukuran dan pembuatan peta bidang oleh BPN. Saat ke BPN, diminta pengukuran dan patok tanah ke PTSP. Kami telah melakukan proses dari 2015. Sejak 2015, kesulitannya, para pihak mulai BPN, PTSP, singkronisasi mereka tidak begitu tegas.

“Per hari ini, apabila PTSP bisa mengeluarkan surat resmi hasil pengukurannya, kami akan segera memberikan ke BPN. Setelah itu, BPN akan membuat peta bidang. Jika peta bidang sudah ada, akan segera kami serahkan ke BPAD,” jelasnya. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta