JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait pemadaman listrik di beberapa wilayah Khususnya Jakarta yang dilakukan oleh pihak Perusahan Listrik Negara (PLN), Minggu (4/8) kemarin hingga saat ini, maka sudah sepatutnya harus memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat sebagai konsumen.
Demikian harapan yang dilontarkan Prof Dr H Dailami Firdaus, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Provinsi DKI Jakarta, seperti dalam rilis yang diterima POSBERITAKOTA, Senin (5/8).
Menurut dia bahwasannya berdasarkan ketentuan di dalam UU No 30/Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terkait hak dan kewajiban konsumen, jelas disebutkan di dalam Pasal 29 ayat 1 huruf e mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. jo UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, ditambahkan dia, aturan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27/ Tahun 2017 pasal 6 mengenai PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dan seterusnya.
“Jadi, dengan terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN di berbagai wilayah Khususnya Jakarta, jelas masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen telah dirugikan secara sepihak. Apalagi tanpa ada pemberitahuan dan sangat berdampak kepada para pelaku usaha, perbankan, SPBU dan sarana transportasi massal yaitu commuter line dan transportasi lainnya,” papar Senator DKI Jakarta yang akrab dipanggil Bang Dailami Firdaus tersebut.
Karena itu pula, ditegaskan dia bahwa atas kejadian pemadaman yang hingga hari ini masih dirasakan di beberapa wilayah yang merasakan, sudah sepatutnya pihak PLN melakukan penggantian kerugian yang dialami oleh pelanggannya (masyarakat-red) dan juga terhadap para pelaku usaha sebagai konsumen.
Pada bagian lain, PLN juga harus segera berbenah diri dan melakukan recovery secepatnya terhadap beberapa pembangkit listrik yang mengalami ganguan dan bahkan sampai off (mati-red), agar tidak mengangu kenyamanan dari masyarakat selaku konsumen.
“Kondisi ini juga sangat jelas memperlihatkan dan membuktikan ketidakprofesionalan pengelolaan di dalam tubuh PLN, seperti tidak ada kemampuan mengontrol dan seolah-olah tidak memiliki data kondisi real di setiap pembangkit listrik,” pungkas Bang Dailami Firdaus. □ RED/GOES