JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan gugatan praperadilan atas Laporan Polisi (LP) terhadap perusahaan asuransi pada tanggal 25 Juli 2019. Kedua LSM itu mengajukan gugatan setelah LP dari Ifranius Algadri dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kedua LSM itu yakni Badan Pengawas Lembaga Keuangan dan Aparatur Sipil Negara (BPLK-ASN) yang dibentuk untuk mengawasi kiprah lembaga keuangan. Adapun LSM kedua adalah Perkumpulan Konsumen Cerdas Hukum (KCH) yang mendapatkan kuasa langsung dari Ifranius Algadri selaku pelapor dan korban asuransi berinisial AL.
“Sidang perdana gugatan Praperadilan akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 26 Agustus di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dengan Ketua Majelis Hakim Suswanti,” kata Advokat Alvin Lim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/8).
Praperadilan akan diadakan di PN Jaksel di mana kedua LSM tersebut menggugat pihak Polda Metro Jaya atas SP3 tersebut. Sebelumnya, Ifranius melaporkan soal klaim asuransi dengan tersangka JW dan YF yang masing-masing menjabat sebagai Dirut dan (mantan) Manager Klaim perusahaan asuransi.
Apabila Gugatan Praperadilan dikabulkan maka secara instan, maka JW dan YF akan menjadi tersangka kembali. Namun jika kalah, maka kedua LSM ini akan terus mengajukan gugatan praperadilan dengan materi yang direvisi hingga gugatan Praperadilan dimenangkan.
“Ini bisa menjadi gugatan Praperadilan abadi karena bertambahnya korban akan menambah daftar pemohon Praperadilan untuk mengajukan ulang Praperadilan karena gugatan Praperadilan dapat diajukan berulang kali tanpa batasan,” kata Alvin.
Ifranius Algadri sebagai pengugat yang memberikan kuasa kepada LSM KCH merasa optimis bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran. “Untuk itu, hukum harus ditegakkan. Oknum yang bermain dalam kasus ini harus ditindak tegas agar tidak mencemari lembaga penegak hukum,” ujarnya. ■ RED/JOKO S/G