27.9 C
Jakarta
26 April 2024 - 08:13
PosBeritaKota.com
Hukum

Bisa Dipidanakan, PT. Hachi Fukujin Capital Patut Diduga Jalani Bisnis Investasi Emas Bodong

Hengki Evon Tobing (Foto: Ist)

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bisnis investasi bodong yang berkedudukan di Jakarta dan pada akhirnya merugikan para nasabah (penanam modal – Red) serta berindikasi mencuatkan keresahan di masyarakat, tak akan luput dari perhatian serta pemantauan para penyidik di Mabes Polri maupun Mapolda Metro Jaya.

Oleh karenanya, aparat penyidik dari Mabes Polri maupun Mapolda Metro Jaya, siap menerima laporan secara terbuka maupun pengaduan dari warga masyarakat jika menjadi korban investasi bodong. Selama ada bukti-bukti kuat, pasti kasusnya bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

PT Hachi Fukujin Capital yang berkantor di World Trade Centre ISI Level 18 Jalan Sudirman Kav 29-31 Jakarta, patut diduga menjalani praktek bisnis investasi emas bodong. Itu dikentarai karena ada dua orang warga masyarakat yakni Julianto dan Didy Susanti yang sudah memberikan penyertaan modal (investasi) untuk bisnis jual beli emas batangan, namun tak meraih kejelasan soal bentuk dana yang sudah ditanam dan juga deviden (keuntungan) lanjutan, sesuai yang dijanjikan.

“Kami sekarang sudah sulit untuk menemui Hengki Evon Tobing selaku Direktur Utama PT Hachi Fukujin Capital. Dan, Thomas yang awalnya berhubungan (kenal) dengan kami untuk berinvestasi di situ,” jelas Didy Susanti dan Julianto kepada POSBERITAKOTA.

Bahkan menurut keduanya, sejak Januari 2017 lalu, selalu diberi janji-janji bakal mendapatkan deviden (keuntungan) lanjutan dari investasi senilai Rp 900 juta yang sudah disetorkan. Selalu molor-molor waktunya bulan demi bulan, sejak Januari hingga Juli 2017 ini.

Thomas (Foto: Ist)
Thomas (Foto: Ist)

Sedangkan yang membuat Didy Susianti dan Julianto bingung, karena pada Minggu 22 Januari 2017 lalu, Thomas mempertemukan dirinya dengan Henki, tapi malah diminta menandatangani surat perjanjian utang dan pemberian jaminan borg/personal guarantee antara Hengki Evon Tobing kepada Didy Susanti sebesar Rp 600 juta maupun kepada Julianto senilai Rp 300 juta.

Selanjutnya seperti diceritakan Didy Susanti seraya menunjukkan bukti surat yang dimaksud, Thomas dengan meminta bantuan lawyernya dari Bangun, Syi’aruddin & Rekan, memberi kuasa untuk melakukan teguran I/Somasi I kepada pihak PT Hachi Fukujin Capital update Henki Evon Tobing (Dirut). Namun sama saja belum mendapatkan hasil, terkait nasib dana investasi milik Didy Susanti dan Julianto, termasuk deviden atau keuntungan yang selalu dijanjikan.

Mereka mengaku hanya mendapat iming-iming bakal dapat keuntungan setiap bulannya. Kendati ketika Didy Susanti dan Julianto, mulai menanam investasi sejak bulan September 2016 dengan total dana Rp 400 juta, pada Oktober dan Nopember sempat diberi keuntungan (deviden) 4 % berkisar Rp 16 jutaan.

Didy Susanti dan Julianto mengaku sempat yakin dan akhirnya tertarik untuk menambah investasinya. Kemudian keduanya mengeluarkan dana lagi, Didy sebesar Rp 200 juta dan Julianto senilai Rp 200 juta melalui transfer ke rekening istri Thomas, Jenny Verdnica. Jadi, total investasi sebesar Rp 900 juta.

“Nah total investasi milik kami itu Rp 900 juta, juga tak jelas. Belum lagi untuk mendapatkan keuntungan (deviden) setiap bulannya, sejak Januari sampai Juli 2017, tak pernah diberikan pihak PT Hachi Fukujin Capital lagi,” jelas Didy dan Julianto.

Sementara itu Hengki Evon Tobing selaku Direktur Utama PT Hachi Fukujin Capital yang diminta klarifikasi via WA, sempat berjanji kepada POSBERITAKOTA untuk menyediakan waktu pertemuan. Namun hingga sepekan ke depan, Hengki malah ingkar janji, selalu menghindar dan tak pernah merespon lagi.

Sedangkan Thomas yang dikenal Didy Susanti dan Julianto sebagai marketing atau setidaknya memiliki hubungan dekat dengan Hengki Evon Tobing selaku Dirut PT Hachi Fukujin Capital, kepada POSBERITAKOTA juga sempat berjanji untuk memberikan klarifikasi (penjelasan) soal kasus tersebut. Bahkan Thomas menawarkan bertemu di kantor pengacara yang ditunjuk untuk mensomasi ke pihak Hengki. Namun tak merealisasikan pertemuan tersebut dan juga tak memberi kabar lagi. ■ Red/Goes

Related posts

Kasus Kalapas Sukamiskin, STEFANUS GUNAWAN SH Mhum : Menkumham Harus Bertanggungjawab

Redaksi Posberitakota

Sidang PK Ahok, 5000 MASSA Pendemo Bakal Kepung PN Jakarta Utara

Redaksi Posberitakota

Genk ‘Tenda Oranye’, 3 PELAKU PENJAMBRET Positif Menggunakan Narkoba

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang