34.2 C
Jakarta
18 April 2024 - 14:56
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Dinilai Sebagai Langkah Ngawur, ANIES Berencana Hapus DPE DKI Jakarta Menuai Kritik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membubarkan lembaga Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik dilontarkan oleh anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang menilai langkah tersebut merupakan arah yang sesat.

Anggota DEN, Rinaldy Dalimi berpendapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut sebenarnya punya peranan penting dalam pembangunan di ibukota.”DPE cukup berpengaruh untuk arah pembangunan DKI. Jadi, lembaga DPE justru diperlukan di sebuah kota modern untuk penerapan teknologi masa depan seperti mobil listrik, rooftop, fuel cell yaitu Individual Power Producer, dan lainnya,” ujar Dalimi, di Jakarta, Rabu (7/8).

Pengajar Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini menegaskan, peran DPE sangat diperlukan dalam ketahanan energi di daerah, termasuk di Jakarta. Menurutnya, rencana penggabungan DPE ke SKPD lain itu langkah ngawur.

“Sangat dimungkinkan karena pejabat terkait tidak memaksimalkan perannya sehingga keberadaannya jadi tampak kecil. Padahal seharusnya, Jakarta menjadi metropolitan yang modern, sehingga kebijakan sektor energi bisa mengintervensi pengaturan sektor lain seperti transportasi, tata ruang, dan lainnya,” kata Dalimi.

Diakuinya, bidang energi telah disediakan oleh PLN dan Pertamina atau lembaga lain dengan konsep dan kepentingan masing-masing. Namun, Pemprov DKI Jakarta pun harus mengintervensi agar cocok dengan kebutuhan tata ruang dan lingkungan DKI.

“Intervensi tersebut bisa melalui Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang harus disiapkan oleh Pemprov DKI, dan pelaksanaan RUED harus diawasi oleh DPE agar sesuai dengan kepentingan DKI. Jadi Ketahanan Energi DKI bisa diperkuat oleh DPE,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengungkapkan alasan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) akan dilebur ke bidang lain.

Menurutnya, beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Nantinya, rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022. Sedangkan urusan energi, nantinya akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi sendiri mengaku tidak setuju penggabungan DPE ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Ia bilang untuk urusan persampahan yang digarap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih belum tertangani dengan baik sehingga penambahan bidang energi ini menjadi beban kerja tersendiri. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Proyek Normalisasi Ciliwung Terkendala, PEMPROV DKI Diminta Serius Bebaskan Lahan

Redaksi Posberitakota

Saat Lantik Kepala BPKP DKI, PJ GUBERNUR HERU Berharap Pembangunan Jakarta Bisa Terus Berkembang

Redaksi Posberitakota

Gebyar Budaya RW 02 Rawabuaya Cengkareng Ajak Anak Muda Cintai Indonesia

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang