APBD Perubahan DKI Berkurang Rp 3 T, EKSEKUTIF & LEGISLATIF Sepakat Jadi Rp 86 Triliun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama pimpinan DPRD DKI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2019. Kedua pihak yakni eksekutif dan legislatif menyepakati ketetapan APBD Perubahan berkurang sekitar Rp 3 triliun atau sebesar Rp 86 triliun.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetio Edimarsudi didampingi sejumlah wakil ketua. Pelaksanaan MoU berlangsung di gedung Dewan dan disaksikan sejumlah pejabat Pemprov serta anggota DPRD.

“Alhamdulillah kita sudah menemukan kesepatan tentang besaran APBD tahun 2019 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 89 triliun namun melalui perubahan ini menjadi Rp 86 triliun,” ujar Anies usai penandatanganan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/8).

Anies pun menegaskan bahwa penurunan anggaran tidak akan berdampak pada implementasi program-program prioritas Pemprov DKI Jakarta. “Insya Allah penurunan anggaran tidak berdampak pada program prioritas. Ini lebih kepada hitungan di atas kertas. Jadi yang dikatakan turun sekitar Rp 3 triliun itu adalah hitungan akuntingnya karena asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang semula diperkirakan Rp 12 triliun, ternyata menjadi Rp 9,5 triliun,” jelasnya.

Menurutnya, perencanaan anggaran harus lebih baik agar penyerapan semakin baik. “Ke depan, mudah-mudahan, nanti akan melihat dengan serapan kita semakin baik, maka SILPA juga makin sedikit. Jadi dengan ini, nanti akan jadi sebuah tren baru, di mana SILPA kita semakin tahun semakin berkurang, ruang pada perubahan penambahan juga semakin berkurang. Karena SILPA yang diperkirakan Rp 12 triliun, ketika selesai audit SILPA-nya hanya Rp 9,5 triliun, maka kita melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemprov DKI Jakarta harus melaksanakan proses penyusunan Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, mulai dari pembahasan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disepakati bersama.

Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Temani Ribuan Warga Jakarta, HERU BUDI ‘Nobar’ Semifinal Indonesia versus Uzbekistan di Lapangan Banteng

Apresiasi Pegawai Atas Dedikasinya, PJ HERU BUDI Sangat Berharap ke ASN Purnabakti Tetap Bermanfaat bagi Lingkungan Sekitar

Program KJP Tak Ada Lagi, KOMISI E DPRD DKI Godok Wacana Seluruh Sekolah di Jakarta Gratis