Sidang Praperadilan Perusahaan Asuransi di PN Jaksel, SAKSI Fakta Nyatakan Proses Hukum Melenceng

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sidang praperadilan kasus yang melibatkan perusahaan asuransi AL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hakim Ketua Suswanti. Sidang yang digelar pada hari Selasa (3/9) tersebut menghadirkan saksi fakta dari pemohon yang sekaligus pengacara Alvin Lim, SH.

Alvin mengatakan bahwa awalnya proses lidik dan sidik dari kasus laporan dari LSM terhadap pimpinan perusahaan AL berjalan dengan baik dan lancar bahkan sudah ada penetapan tersangka.

“Namun proses hukum berjalan mencong dengan adanya jual beli hak tagih klaim asuransi, di mana hak tagih dibeli oleh pihak ketiga untuk alasan mencabut laporan polisi yang akhirnya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

Menurutnya, Phioruci selaku ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum mempertanyakan bagaimana mungkin aparat penegak hukum yang awalnya menetapkan tersangka berdasarkan KUHAP pasal 183 (berarti mempunyai 2 alat bukti) tapi setelah ada cessie jual beli hak tagih klaim lalu dinyatakan dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. “Apakah boleh alat bukti dijadikan objek jual beli dalam sebuah kasus pidana,” ujar Alvin.

Ia menerangkan dalam sidang bahwa adanya tekanan-tekanan dari oknum petugas yang memiliki konflik kepentingan untuk mencabut LP Ifranius yang telah menjadikan pimpinan perusahaan AL yakni Joachim Wessling dan Head of klaim Yuliana menjadi tersangka bahwa dirinya sengaja menjadi saksi di dalam proses cessie tersebut untuk mengetahui apa niat oknum atas laporan Ifranius. Alvin Lim menambahkan atas dugaan jual beli kasus tersebut, pihaknya sudah membuat aduan masyarakat ke Presiden dan KPK.

Sidang akan dilanjutkan besok dengan pemeriksaan saksi fakta pemohon dan saksi ahli pemohon serta alat bukti dari pihak pemohon. Sidang praperadilan ini diajukan oleh pemohon 2 LSM terhadap Polda Metro Jaya atas SP3 kasus tindak pidana perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh pelapor Ifranius Algadri.

Atas SP3 ini para penggugat merasa dirugikan akibat adanya ketidakpastian hukum karena sebelumnya kasus sudah dalam tahap pemberkasan dan ada penetapan tersangka. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator