Sidang Gugatan Asuransi, SAKSI AHLI Nyatakan Pencabutan Laporan Polisi Tak Hapus Pidana

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sidang praperadilan 2 LSM ASN – BPLK dan LSM Konsumen Cerdas Hukum yang mendapat kuasa dari saksi korban dan pelapor melawan Polda Metro Jaya kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu ( 4/9). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suswanti menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Hakim praperadilan Suswanti membuka sidang sekitar pukul 15:40 di ruang sidang 7 terbuka untuk umum. Saksi yang pertama diperiksa adalah advokat Leo Detri SH, MH, mantan kakanwil hukum dan HAM yang juga adalah kuasa hukum Ifranius Algadri dalam LP No 1645 yang dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya Leo Detri menceritakan proses lidik dan sidik oleh penyidik Polda Metro Jaya di mana LP sudah ada alat bukti yang cukup, penyidik telah memiliki empat alat bukti yaitu keterangan saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa, bukti surat yang sudah disita dan bukti petunjuk berupa keterangan saksi ucapnya. Dengan bukti yang dimiliki ini setelah gelar perkara, maka JW dan YF selaku bos perusahaan asuransi AL ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi Leo mengaku heran atas adanya SP3 dengan alasan alat bukti tidak cukup.
Kesaksian Leo Detri yang mengucapkan bahwa penyidik mempunyai alat bukti cukup bertolak belakang dengan alasan pihak termohon Polda Metro Jaya.

Setelah pemeriksaan saksi fakta dilanjutkan oleh pemeriksaan saksi ahli bernama Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH yang merupakan dosen di Jakarta. Saksi ahli yang merupakan mantan jaksa ini menerangkan bahwa pidana dalam LP 1645 yang diperkarakan dalam praperadilan adalah pidana perlindungan konsumen yang diatur oleh UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata saksi ahli bahwa menurut Pasal 45 ayat 3 penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghentikan pidana.
“Jadi seharusnya pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan para tersangka dan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan jaksa,” katanya.

Lebih lanjut saksi ahli menyatakan bahwa pidana perlindungan konsumen bukan delik aduan melainkan delik umum atau delik biasa sehingga walau ada pencabutan laporan polisi, proses hukum wajib di lanjutkan.

Saksi ahli menambahkan kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidik tidak serta merta menghentikan penyidikan semaunya sendiri tetap ada batasan dan sop yang wajib dipenuhi untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Selesai sidang Phioruci selaku Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum memberikan keterangan bahwa LSM-nya menerima banyak aduan masyarakat yang telah menjadi korban asuransi yang perkaranya dihentikan/SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Phio menerangkan bahwa kesaksian saksi fakta Advokat Leo Detri dan saksi ahli Dwi Seno Wijanarko malah membuktikan bahwa SP3 yang dilakukan Polda terhadap LP 1645/IV/ PMJ Ditreskrimsus adalah perbuatan kesewenangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, saksi fakta Alvin Lim yang sekaligus pengacara pelapor, juga mengungkap bahwa ada proses jual beli kasus klaim. Sidang ini menyangkut gugatan terhadap perusahaan asuransi AL. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”