JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kendati sudah mendapat keputusan resmi untuk direhabilitasi, namun bintang sinetron Rio Reifan tetap akan menjalani proses hukum di persidangan. Saat ini yang bersangkutan malah sudah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Keputusan Rio Reifan harus direhabilitasi, sesuai dengan hasil asesment yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, 24 Agustus 2019. Sedangkan berkas perkaranya itu sendiri, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 2 September 2019 yang baru lalu.
“Selain itu kami belum bisa memastikan, berapa lama Rio akan menjalani masa rehabilitasi. Karena itu merupakan kewenangan pihak RSKO,” papar Kombes Pol Raden Argo Yowono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (4/9) kemarin.
Sementara Rio Reifan saat bertemu kalangan media, secara terbuka mengungkapkan permohonan maafnya. Baik itu atas perilakuknya mengunakan obat terlarang (Narkotika) dan penangkapannya. Karenanya, ia sangat menyesal serta meminta maaf kepada keluarga besar, orangtua, istri dan orang-orang terdekatnya.
Terkait dirinya terjerumus penggunaan obat terlarang, Rio menuturkan karena sedang memiliki masalah kehidupan. Bintang sinetron satu ini, ternyata pernah menghadapi kasus sama sekitar empat tahun silam. Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan.
Sepertinya tidak jera, Rio kembali dicokok pihak berwajib, pada 13 Agustus 2019 kemarin. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu, saat berada di kawasan Jatisampurna, Bekasi. ■ RED/SDON/GOES