JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sidang lanjutan gugatan Praperadilan kembali digela Kamis 5 Septemher 2019 di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Termohon yaitu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Sidang yang dibuka oleh Hakim Praperadilan ibu Suswanti, kurang lebih pukul 11.00 ini berakhir dengan singkat dikarenakan Pihak Termohon, sama sekali tidak ada saksi Fakta dan Saksi Ahli yang diajukan.
Phioruci dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jaksel mengatakan sungguh langka dimana Pihak Termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak mengajukan saksi sama sekali baik saksi fakta yang mengetahui kejadian maupun saksi ahli untuk menguatkan posisi mereka dalam gugatan Praperadilan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diduga tidak sesuai dengan aturan pidana formil.
Phioruci menegaskan bahwa posisinya ada di persidangan disalahtafsirkan oleh pihak Termohon.
“Saya tegaskan saya hadir di sidang adalah sebagai Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum sebagai Pemohon 2, bukan sebagai pengacara. Karena kehadiran saya sebagai penggugat bukan sebagai lawyer maka saya tidak perlu menunjukkan gelar SH dan ijin pengacara. Yang Mulia hakim ibu Suswanti juga sudah mengetahui penjelasan saya yang saya berikan di muka persidangan bahwa saya bukan pengacara dan hadir sebagai pengurus LSM selaku pemohon kedua dalam gugatan ini,” ujar Phioruci.
Hakim Suswanti juga memperbolehkan Phioruci untuk tetap duduk di kursi sebagai pemohon dan diijinkan tetap mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta dan ahli.
Ketika ditanyakan kepada lawyer Henri Lumban Raja selaku kuasa hukum Pemohon I, dijelaskan bahwa sangat janggal apabila pihak Termohon tidak punya saksi fakta yang mengetahui kejadian. Penyidik yang menangani LP No 1645 atas nama Pelapor Ifranius Algadri ini semestinya bisa saja diajukan sebagai saksi fakta dari pihak Termohon karena posisi mereka mengetahui langsung kejadian dan proses penyidikan dan penghentian perkara kasus SP3 LP yang membuat Joachim dan Yuliana menjadi Tersangka ini. Tetapi kenapa tidak diajukan.
“Saya berharap gugatan Praperadilan dapat dipandang sebagai bentuk support dari masyarakat kepada pihak kepolisian untuk berbenah menjadi lebih baik. Juga kepada para pengusaha khususnya industri asuransi untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan konsumen,” tandasnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP yang merupakan lawyer Ifranius menyatakan keheranannya dengan tidak diajukan saksi penyidik yang menangani perkara LP 1645 ini.
“Mestinya dihadirkan saja agar bisa diketahui apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan penyidikan atas LP 1645 ini. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi dapat melihat kasus ini agar dapat dibenahi supaya masyarakat makin percaya kepada penegakan hukum di Indonesia,” harap Alvin.
Selanjutnya sidang akan dijadwalkan Jumat tanggal 6 September 2019 dengan agenda memberikan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon Praperadilan. ■ RED/JOKO S/G