Proses Lelang Bermasalah, GUBERNUR ANIES Diminta Batalkan Proyek Beton di BPPBJ

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mensinyalir adanya ‘kongkalikong’ di balik proses lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Disinyalir ada upaya membuat aturan sendiri untuk mengakomodir sejumlah rekanan perusahaan peserta lelang.

Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad P. SH, mengatakan, dalam temuan KP3I, bahwa BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.”Terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana oknum BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP) yang menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).

Menurut Renhad, hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang berbunyi; “Dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal”.

Renhad menjelaskan artinya, sbb: dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal. “Tidak, tidak boleh ada tafsir lain,” tegas Ranhad.

BPPBJ DKI, lanjutnya, nekat melanggar aturan, demi meloloskan kontraktor atau perusahaan yang bukan merupakan prinsipal, agen/distributor, sehingga mereka bisa masuk e-katalog menjadi peserta Penyedia Barang/Jasa untuk APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019-2022.

“Terbukti, BPPBJ DKI Jakarta telah meloloskan semua 35 Perusahaan Penyedia yang mendaftar. Meskipun mereka bukan sebagai Prinsipal atau Distributor/Agen. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta,” beber Renhad.

Sebagai data pembanding terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 13 huruf f Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, adalah Pembangunan Sumur Serapan Dangkal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Katalog Elektronik Lokal dengan paket pekerjaan Penyedia Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal Pembangunan Sumur Resapan Dangkal, sebagaimana tertuang dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP) pada angka 1 tentang Persyaratan Kualifikasi Penyedia.

“Semua dokumen terkait kita kantongi. Dan, kami juga sudah menyampaikan temuan ini kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kadis BPPBJ DKI, dalam rangka mengingatkan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa di BPPBJ DKI Jakarta. Kami melihat ada yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi temuan BPK dan penegak hukum Polisi, Kejaksaan hingga KPK sebagai kasus kolusi dan korupsi,” ucap Renhad.

Renhad meminta Gubernur DKI Anies bersama Inspektorat DKI segara menelusuri kejanggalan dalam lelang tersebut. Jangan sampai ada main mata antara kontraktor dan pihak BPPBJ demi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

“KP3I mendesak agar Gubernur Anies membatalkan Kontrak Payung Katalog Lokal Kategori Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting tahun 2019-2022.
Karena, apabila di kemudian hari hal ini menjadi kasus korupsi, Anies akan ikut bertanggungjawab,” Renhad mengingatkan. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Guna Wujudkan Suasana Tertib di Pilkada Besok, PEMPROV DKI JAKARTA Gelar Apel & Doa Bersama Stakeholder

RW 022 Rebut Lagi Gelar Juara Umum, TURNAMEN VCC 025 Bisa Jadi Lumbung Atlet Anak & Remaja di VGH Kebalen Babelan Bekasi

Bersih dari APK, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Tegaskan dalam Minggu Tenang Pilkada Jakarta 2024