JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Wakil rakyat Jakarta merespon ribut-ribut soal dugaan adanya ‘permainan nakal’ di balik lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.
“Saya melihat ada dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Riano P. Achmad di gedung DPRD, Rabu (25/9).
Dia pun menyayangkan permasalahan yang muncul, akibat prosedur yang disinyalir tidak sesuai aturan sebagaimana temuan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Karena itu, BPPBJ DKI selaku penyelenggara proyek harus membatalkan lelang tersebut.
“Dewan meminta Gubernur segera memerintahkan BPPBJ agar proyek itu dibatalkan. Karena Gubernur akan ikut bertanggung jawab bila lelang ini terbukti bermasalah di kemudian hari,” kata Riano.
Anggota Fraksi PAN ini mengaku, pihaknya tidak ingin Gubernur DKI Anies Baswedan ikut terseret kasus hukum akibat ulah anak buahnya. “Karena, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama. Sehingga aturan persyaratan lelangnya terkesan dibuat tidak ketat,” terang Riano.
Riano menjelaskan, Fraksi PAN berkomitmen mendukung pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Namun, adanya kejanggalan-kejanggalan dalam prosedur harus dipastikan clear sehingga tidak ada masalah hukum di kemudian hari. “Tidak boleh ada praktik-praktik kolusi apapun terhadap kepentingan oknum pengusaha tertentu,” tegas Riano.
Karena itu, Riano meminta agar BPPBJ DKI membatalkan dan mengulang lagi proses lelang agar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dari pada ini bermasalah di kemudian hari, sebaiknya proyek tersebut dibatalkan,” katanya.
Menurut Riano, apa yang coba dibenahi di era Anies, jangan sampai dinodai dengan adanya dugaan ‘kongkalikong’ yang mengundang kecurigaan publik akibat kesalahan anak buahnya. “Ini sangat berbahaya,” sambungnya.
Sebelumnya, disampaikan Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad P. SH, kepada wartwan, di kawasan Utan Kayu, Jln Pramuka, Jakarta Timur. Renhad mengatakan, dalam temuan KP3I, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.
BPPBJ DKI, lanjutnya, patut diduga nekat melanggar aturan, demi meloloskan kontraktor atau perusahaan yang bukan merupakan principal, agen/distributor, sehingga mereka bisa masuk e-katalog menjadi peserta Penyedia Barang/Jasa untuk APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019-2022.
“Terbukti, BPPBJ DKI Jakarta telah meloloskan semua 35 Perusahaan Penyedia yang mendaftar. Meskipun mereka bukan sebagai Prinsipal atau Distributor/Agen. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta,” beber Renhad. ■ RED/JOKO S/G