JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Setelah melihat angka korban pandemi virus Corona (Covid-19) di Ibukota Jakarta dan masih terdapat masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan selama diberlakulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pelaksanaannya hingga 28 hari ke depan. Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April -22 Mei 2020.
Dikatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, konsekuensi kebijakan PSBB yang masih memberi ruang bagi masyarakat beraktifitas. Namun dibatasi secara ketat membutuhkan durasi lebih dari 14 hari, jika ingin memberi dampak signifikan terhadap penurunan angka paparan Covid-19.
Sedangkan dampak penurunan hanya bisa terjadi jika semua elemen masyarakat termasuk pemilik perusahaan disiplin mentaati hal-hal yang dilarang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Mau, tidak mau. Suka, tidak suka, pandemi Covid-19 ini membuat kita harus mundur selangkah dengan tujuan agar kita bisa maju dua langkah. Larangan-larangan dalam PSBB pasti membuat produktivitas kita tidak seperti biasa atau bahkan menurun,” papar Fahira.
Ditambahkan dia bahwa pilihan ini harus dilakukan untuk sementara waktu. “Tujuannya, agar ke depan kita bisa melangkah lebih baik lagi. Itulah kenapa disiplin menjadi kunci agar ke depan, langkah kita lebih ringan dan bisa maju dua langkah,” ucap Fahira, lagi.
Menurut Fahira, fase pertama PSBB DKI Jakarta yang berlaku sejak 10 April 2020 dan berakhir 23 April 2020, harusnya sudah sangat cukup menjadi tahapan edukasi dan proses penyadaran bagi publik akan pentingnya menjalankan kewajiban PSBB.
Untuk itu pada fase kedua yang akan berlangsung sampai 22 Mei 2020 tidak terjadi lagi pelanggaran. Jika masih ada warga maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB, tindakan dan sanksi tegas sudah bisa diambil dan diterapkan tanpa lagi harus ada tahapan peringatan.
“Tujuan utama dari PSBB ini kan, supaya terus terjadi penurunan kasus sehingga Jakarta bisa lepas dari status zona merah. Semakin disiplin dan kooperatif kita menjalankan PSBB ini secara ketat dan bertanggungjawab, maka semakin cepat tujuan tersebut tercapai. Dan jika itu terjadi (kasus terus turun), PSBB tidak perlu diperpanjang dan kita tinggal melanjutkan penerapan protokol kesehatan Covid 19,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI tersebut.
Pada bagian lain, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Keputusan tersebut disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota dan disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. ■ RED/T-YADI/GOES