JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ LSI menyebutkan bahwa mulai Juni 2020 pelonggaran PSBB bisa dilakukan secara bertahap. Jakarta menjadi wilayah pertama yang memberlakukan PSBB sejak 10 April lalu.
Indonesia telah memenuhi syarat untuk membuka kembali aktivitas warga dan ekonomi. Namun tak bisa dilakukan secara serentak, harus bertahap, karena grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda, setelah PSBB diberlakukan. Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis termasuk yang layak dibuka.
Demikian salah satu kesimpulan penting dari riset yang dilakukan oleh LSI Denny JA, terkait PSBB yang hingga sekarang masih diberlakukan di sejumlah daerah di Tanah Air yang dilansir Sabtu (16/5/2020) siang, di kantor LSI Denny JA, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis Indonesia, termasuk wilayah yang sudah layak dibuka kembali. Diharapkan dengan dibukanya kembali (dilonggarkannya PSBB), tak berakibat pada makin terpaparnya warga terhadap penyakit covid-19 dan tak makin terkaparnya ekonomi rumah tangga dan nasional Indonesia,” kata peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman, saat melansir hasir riset terbaru bertajuk ‘Indonesia Bekerja Kembali : Lima Kisi-Kisi’.
“Data nasional menunjukan bahwa tren penambahan kasus baru terlihat mulai mendatar (statis) di kurva, di sejumlah wilayah justru trennya mulai menurun. Namun sebaliknya dampak negatif terhadap ekonomi memuncak. Data menunjukan peningkatan jumlah pengangguran dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional,” paparnya.
Karena itu, diharapkan bahwa dibukanya kembali (dilonggarkannya PSBB), tak berakibat pada makin terpaparnya warga terhadap penyakit covid-19 dan tak makin terkaparnya ekonomi rumah tangga dan nasional Indonesia.
Dari riset yang dilakukan, LSI Denny JA menawarkan 5 (lima) kisi-kisi untuk Indonesia kembali kerja. Kelima kisi-kisi tersebut adalah, pertama; dimulai dari daerah yang grafik tambahan kasus harian positifnya menurun. Riset LSI Denny JA, yang telah dirilis sebelumnya, menunjukan bahwa ada 4 (empat) wilayah yang masuk ke dalam tipologi B (Baik). Yaitu wilayah yang tambahan kasus hariannya menunjukan penurunan dari waktu-waktu meski tak drastis pasca pemberlakuan PSBB. Keempat wilayah tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat.
Namun selain itu, ada wilayah yang tidak memberlakukan PSBB, namun tren kasus hariannya menurun, yaitu Provinsi Bali. Artinya bahwa kelima wilayah ini, dari riset LSI Denny JA, telah memenuhi syarat untuk dibukakan kembali aktifitas warga dan ekonomi.
Kedua, yang usianya rentan terkena virus dan rentan angka kematian tetap di rumah/kerja dari rumah. Sementara usia yang tidak rentan dibolehkan bekerja kembali di luar rumah. Data Indonesia menunjukan bahwa angka kematian akibat virus Corona paling tinggi terdapat pada usia diatas 45 tahun. Di kelompok usia ini, hingga saat ini, angka kematiannya mencapai diatas 80 % dari total jumlah kematian akibat Covid-19.
“Artinya berdasarkan data, mereka yang usianya dibawah 45 tahun dapat kembali bekerja. Sementara mereka yang usianya diatas 45 tahun, tetap diminta untuk bekerja dari rumah (work from home). Pemerintah Indonesia melalui Satuan Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan bahwa mereka yang usia dibawah 45 tahun boleh kembali kerja. Himbauan dan kebijakan pemerintah tersebut punya legitimasi data dan keilmuwan.”
Ketiga, data juga menunjukan bahwa tingkat kematian juga tidak proporsional bagi mereka yang punya penyakit penyerta. Data di Indonesia menunjukan bahwa mereka yang punya penyakit sebelum terpapar virus, seperti hipertensi, sakit jantung, sakit paru, diabetes, lebih rentan terhadap kematian dibanding mereka yang tak punya riwayat penyakit tersebut.
Data dunia juga menunjukan gejala yang sama, tingkat kematian paling tinggi pada mereka yang punya penyakit-penyakit penyerta diatas. Artinya bahwa pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan bahwa mereka yang dibolehkan bekerja di luar rumah adalah mereka yang secara klinis tak punya penyakit penyerta yang kronis. Dan mereka yang pekerja namun punya penyakit penyerta yang kronis, bisa tetap kerja dari rumah.
“Keempat, memulai gaya hidup baru di era “new normal”. Artinya bahwa warga diijinkan kembali beraktifitas namun selalu menjaga protokol kesehatan. Karena kita “hidup bersama” virus corona di tengah-tengah kita hingga vaksinnya ditemukan.”
“Aturan social distancing tetap berlaku ketat, menggunakan masker ketika keluar rumah terutama di fasilitas dan transportasi publik, sering mencuci tangan, tak bersalaman dulu dan lainnya. Dunia usaha juga mulai membiasakan diri untuk menggunakan teknologi komunikasi untuk kepentingan bisnisnya.”
Kelima, semua pihak harus berperan serta, mengambil bagian untuk menjaga agar protokol kesehatan terjaga ketika kembali beraktifitas. Tak hanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun pemimpin dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama harus terlibat aktif mengedukasi dan mengawasi warga agar terjaga kesehatan bersama.
Riset LSI Denny JA dilakukan dengan metode kualitatif yaitu studi data sekunder periode. Tiga sumber data yang digunakan: Data Gugus Tugas, Data Worldometer, dan data WHO. ■ RED/RIHADIN/GOES