26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:18
PosBeritaKota.com
Nasional

Atas Dugaan Korupsi, WALIKOTA SORONG Bawa Bukti Sekaligus Klarifikasi ke KPK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Walikota Sorong, Lambertus Jitmau, melakukan klarifikasi ke KPK Pusat atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya pada Selasa (19/5/2020) di Jakarta. Klarifikasi tersebut disampaikan dengan menunjukkan bukti-bukti otentik tentang laporan keuangan Pemerintah Kota Sorong yang dianggap sudah clear atau selesai oleh BPK.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette SHMH bersama Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Rahman S.STP MM beserta perwakilan masyarakat Kota Sorong, Marthen Kambuaya SE. Mereka menyatakan hal itu usai menyerahkan surat klarifikasi di KPK pada Selasa (19/5/2020).

Dalam surat klarifikasi tersebut disampaikan bahwa tidak benar Walikota Sorong dan juga Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya melakukan korupsi seperti diduga oleh Ketua AMPB (Aliansi Mahasiswa Papua Barat) Jabodetabek, Rajit Patiran dalam laporannya ke KPK dan juga lewat media sebesar Rp 145 M.

Terkait dengan pemberitaan dan laporan tersebut, menurut Haris, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke KPK Pusat, ke Kementerian Dalam Negeri dan juga ke BPK Pusat dengan menyertakan bukti-bukti otentik berupa hasil termuan PBK RI atas LKPD 2018 Pemerintah Kota Sorong yang terdiri dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan.

Dalam klarifikasi tersebut disampaikan Haris bahwa hal dimaksud bukanlah perkara korupsi, karena BPK sudah menerbitkan surat Opini Wajar atas semua laporan keuangan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Sorong.

“Itu adalah bentuk temuan BPK Provinsi Papua Barat. Dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Sorong tersebut terdiri dari Neraca Per 31 Desember 2018, laporan realisasi anggaran dan laporan perubahan saldo catatan atas laporan keuangan tahun terakhir. Berdasarkan laporan keuangan dimaksud BPK Papua Barat sudah menerbitkan Laporan Opini Wajar dengan pengecualian (Nomor 24.A/LHP/19.MAN/06/2019/ tanggal 28 Juni 2019), dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI). Jadi ini bukan korupsi, sebab semua sudah selesai,” sebut Haris.

Ditambahkannya bahwa Walikota Sorong dituduh melakukaan dugaan korupsi sebesar Rp 145 miliar. “Jangankan uang sebesar itu, Rp 2 miliar saja, Kota Sorong sudah heboh. Karena dalam setiap tahun, selalu ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat banyak agar tuduhan dugaan korupsi mesti memiliki dasar yang benar,” tegas Haris lagi.

Sebab, dari 13 Intem itu sudah diselesaikan oleh Pemerintah Kota Sorong dan 6 Item seperti yang diberitakan di media, sebenarnya sudah selesai. Hanya saja mungkin tidak diketahui masyarakat sehingga melaporkan. Untuk laporan itu semua sudah diklarifikasikan langsung ke KPK dan juga Kementerian Dalam Negeri dan BPK Pusat di Jakarta. “Semua sudah selesai.”

Menurut perwakilan masyarakat Kota Sorong, Marthen Kambuaya SE, menyatakan menyesal atas tulisan yang tidak berdasar pada fakta resmi tersebut. “Apa yang dilaporkan oleh teman-teman dari AMPB itu menggiring opini publik seolah-olah Pak Walikota diduga telah melakukan korupsi. Padahal, sebetulnya tidak seperti itu,” ucapnya.

Marthen mengungkapkan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong didasari dokumen resmi BPK. Tidak mungkin BPK tidak melapor kalau ada temuan sebanyak itu, Rp 145 M. “Tapi, sudahlah, kita tidak ingin berbalas pantun,” sebutnya.

Sementara itu Walikota Sorong Lambertus Jitmau, yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya tidaklah benar dan tidak berdasar. Hal tersebut lebih bersifat tendensius dan pembunuhan karakter politik.

“Jadi, ini sangat politis dilakukan oleh pihak tertentu dan berkaitan dengan tuduhan dugaan korupsi lewat media tersebut menurut Lambertus Jitmau, itu adalah perbuatan pencemaran nama baik. Dan, untuk itu ada aturannya lagi,” paparnya.

Dengan demikian apa yang dikatakan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) Jabodetabek, Rajit Patiran, menurut Haris, jelas merupakan informasi yang keliru dan menyesatkan bahkan dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan pencemaran nama baik. ■ RED/MIKE WANGGE/GOES

Related posts

Bagi Pengguna Transportasi Laut, BMKG Serukan Waspada Gelombang Laut Tinggi

Redaksi Posberitakota

Ajak Siswa Berani ‘Spek-Up’, SENATOR SYLVIANA MURNI Gaungkan di Hari Anak Nasional 2023

Redaksi Posberitakota

Tangkap 3 Pelaku, TIM SATGAS NIC Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu & Ekstasy

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang