Tak Boleh Diremehkan, IRJEN NANA SUDJANA Catat Ada 29.408 Kasus COVID-19 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana mencatat kasus COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro mencapai 29.408 kasus. Karena itu, hal tersebut tentu saja tidak boleh diremehkan dan situasinya saat ini sudah menjadi darurat kesehatan.

“Jadi, khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada tercatat (kasus COVID-19) sebanyak 29.408 orang. Ini tentunya tidak bisa kita remehkan,” tegas Kapolda Metro Jaya saat memberikan sambutan pada peresmian aplikasi SIGAP di Gedung Promoter, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Meski begitu, Nana kemudian tidak menyebutkan secara rinci jumlah kasus sembuh dan bahkan berapa jumlah pasien yang meninggal dunia. Ia hanya menambahkan bahwa situasi saat ini sudah menjadi darurat kesehatan. Selain itu juga sudah berdampak pada darurat ekonomi.

“Sejak awal tidak melakukan lockdown Jakarta, karena memang tidak cocok di wilayah kita. Kenapa? Kita ini Ibukota. Dalam artian, melockdown Jakarta, itu sama saja bunuh diri. Karena kita merupakan daerah pemerintah dan wilayah ekonomi,” tambah Kapolda Metro Jaya lagi.

Pada bagian lain, sebut Nana, Pemprov DKI Jakarta justru lebih memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini sudah masuk PSBB transisi untuk ketiga kalinya hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

“Kita berharap vaksin segera bisa ditemukan. Sehingga yang tadi saya sampaikan darurat kesehatan ini berpengaruh juga ke darurat ekonomi. Nanti kalau tidak bisa dikendalikan, bisa jadi konflik atau darurat sosial. Makanya, Pemerintah mengambil suatu kebijakan untuk relaksasi atau pelonggaran,” tuturnya.

Kapolda Metro Jaya mengungkapkan jangan sampai sudah terpapar COVID-19, ditambah lagi terkapar ekonomi. “Pada akhirnya pengambilan kebijakan pelonggaran ini adalah yang terbaik. Keduanya harus berjalan. Ekonomi jalan, tapi bagaimana kita supaya kita mampu menekan ini? Begitu paparnya.

Kesemua itu mengharuskan dijalankan protokol kesehatan. Sesuai instruksi Presiden, dimana TNI-Polri menjadi garda terdepan dan sebagai pengawas soal penerapan protokol kesehatan. “Jadi, kuncinya di protokol kesehatan. Bahkan sampai tadi malam, penekannya di sana, yakni protokol kesehatan: jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” tutup Nana. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Ramalan BMKG Harus Direspon, POLITISI KEBON SIRIH Desak Dinas LH Antisipasi Polusi Udara Jelang Puncak Kemarau

Canangkan Kampung Siaga, PJ GUBERNUR DKI HERU BUDI Minta & Muncul Kesadaran Bersama Tanggulangi TBC

Kompeten – Disiplin & Harus Berkarakter, KESBANGPOL DKI Buka Seleksi Pembentukan Anggota Paskibraka 2024