Ditegaskan Ketua KATAR, SUGIYANTO : Salah Fatal Paksa Perpanjangan Jabatan Plt Sekwan DPRD DKI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memaksakan untuk memperpajang jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD DKI Jakarta, juga sama halnya dengan telah melakukan kesalahan cukup fatal.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta (KATAR), Sugiyanto, saat dihubungi POSBERITAKOTA untuk menyikapi sekaligus menanggapi rencana perpanjangan jabatan Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sebab, dalam pandangan pria yang akrab dipanggil SGY tersebut, apabila jabatan Plt Sekwan tetap dipaksakan untuk diperpanjang, maka dapat dikatakan melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Bahkan dalam PP Nomor 11 pasal 107 huruf c tentang JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama, di ayat (6) dinyatakan bahwa seorang Plh atau Plt paling tinggi berusia 56 tahun, sementara Plt Sekwan DPRD DKI, Dame Aritonang, sudah berusia 57 tahun,” tegasnya.

Namun pada poin 3, ditambahkan SGY, huruf b ayat (12) Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 menyatakan ; “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya”.

“Jadi, terkait hal ini, jabatan Sekwan DPRD adalah jabatan eselon II, sementara posisi Plt Sekwan DPRD DKI saat ini masih Eselon IIIA, meski pangkatnya sudah golongan IV B,” paparnya lagi.

Bukan hanya itu saja, masa jabatan Plt, menurut poin 3 huruf b ayat (11) Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 menyatakan ; “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.

“Nah, kalau hitungan saya, sejak diangkat pada awal Maret 2020 lalu, berarti masa jabatan Plt Sekwan DPRD DKI, awal bulan ini sudah genap enam bulan. Kalau melihat aturan jelas sudah tidak bisa diperpanjang lagi,” ungkapnya.

Pada bagian lain, disebutkan SGY bahwa masa tugas Plt selama enam bulan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama dan Madya, dimana di situ diatur bahwa jabatan Plt tidak boleh terlalu lama, yakni maksimal enam bulan”.

Karena itu pula, SGY kembali menegaskan, kalau jabatan Sekwan DPRD DKI diperpanjang, Pemprov DKI sudah melakukan kesalahan fatal.

Menurutnya lebih lanjut bahwa langkah Pemprov DKI meminta pendapat hukum KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk perpanjangan masa jabatan Plt Sekwan, menunjukkan lemahnya kinerja para pembantu Gubernur Jakarta Anies Baswedan, sehingga kebijakan yang diterbitkan lagi lagi menimbulkan polemik.

Untuk itu, Gubernur Anies dituntut bersikap tegas, karena sebelum masa jabatan Plt Sekwan selesai enam bulan, seharusnya pejabatnya yang terkait seperti Sekda, sudah melakukan lelang terbuka untuk mendapatkan pejabat Sekwan definitif. Jadi, bukan meminta pendapat KASN menjelang masa tugas Plt Sekwan berakhir, agar jabatan Plt Sekwan dapat diperpanjang.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Selasa (25/8) lalu, mengatakan kalau pihaknya sedang meminta pendapat hukum kepada KASN karena kemungkinan akan memperpanjang masa jabatan Plt Sekwan DPRD DKI.

Bahkan Chaidir pun mengatakan adanya rencana memperpanjang posisi Dame Aritonang sebagai Plt Sekwan DPRD DKI, karena sosok Dame masih dibutuhkan. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta