Sita Sabu 0,78 Gram, POLISI DPO-KAN Pemasok Sabu ke Penyanyi Reza Artamevia

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Aparat dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya men-DPO-kan bandar alias pemasok Narkoba jenis sabu ke artis Reza Artamevia. Inisialnya sudah diketahui, yakni F dan diharapkan tak lama lagi segera bisa ditangkap.

Dalam rilis kasus yang menimpa penyanyi berusia 45 tahun (Reza Artamevia) tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengungkapkan awal penangkapan pada Jumat (4/9/2020) lalu di sebuah restoran.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kita temukan 1 klip berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Kemudian yang bersangkutan kita bawa ke rumahnya di daerah Cirendeu, Jakarta Selatan untuk tujuan penggeledahan. Kita juga temukan bong (alat hisap) dan korek api,” jelas Yusri.

Sebelumnya, aparat dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu. Karuan saja berkat barang bukti
sabu dan alat hisap tersebut, sudah bisa dipastikan Reza sebagai tersangka kepemilikan barang haram. Apalagi mengaku pakai sabu sejak 4 bulan silam.

“Saat ini sudah ada 1 orang menjadi DPO. Dan, kita sedang melakukan pengejaran terhadap F. Mudah-mudahan secepatnya tertangkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro itu lagi.

Sementara itu Reza Artamevia mengungkapkan perasaan menyesal dan langsung minta maaf. “Melalui kesempatan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Terutama kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya. Juga kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya,” papar janda dari artis dan anggota DPR RI, Adjie Massaid (almarhum). ■ RED/TAG/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis