Keluarkan SK No 399 Tahun 2020, DINKES DKI JAKARTA Tetapkan 12 RSUD Layani Penanggulangan COVID-19

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 399 Tahun 2020, tentang aturan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Hal tersebut sepenuhnya diperuntukkan untuk menyelenggarakan pelayanan penanggulangan COVID-19 di Ibukota Jakarta.

Bahkan SK tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada tanggal 4 September 2020 lalu. Saat ini sudah proses mulai diberlakukan.

“Untuk rumah sakit umum daerah sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu bertugas menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit,” begitulah bunyi SK tersebut, seperti yang beredar mulai Senin (7/9/2020).

Kemudian terhadap ke-13 RSUD diminta memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non COVID-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non COVID-19 sesuai ketentuan.

Selain itu juga melakukan penatalaksanaan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen COVID-19 yang berkualitas sesuai dengan standar.

“Tujuannya menerapkan penyesuaian standar pelayanan COVID-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit,” tulis SK tersebut.

Pada bagian lain, juga demi meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya. Rumah sakit juga berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan.

Adapun dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, rumah sakit umum daerah berkoordinasi langsung dan menyampaikan laporan perkembangan pelayanan kepada Suku Dinas Kesehatan wilayah dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pembinaan pengawasan dan pengendalian pelayanan COVID-19 dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan wilayah.

“Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bagian akhir dari SK dimaksud.

Sedangkan untuk ke-13 RSUD tersebut meliputi Pasar Minggu, Cengkareng, Tanah Abang, Jati Padang, Cempaka Putih, Tugu Koja, Sawah Besar, Kramat Jati, Ciracas, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Kalideres dan Pademangan. ■ RED/GOES

Related posts

Temani Ribuan Warga Jakarta, HERU BUDI ‘Nobar’ Semifinal Indonesia versus Uzbekistan di Lapangan Banteng

Apresiasi Pegawai Atas Dedikasinya, PJ HERU BUDI Sangat Berharap ke ASN Purnabakti Tetap Bermanfaat bagi Lingkungan Sekitar

Program KJP Tak Ada Lagi, KOMISI E DPRD DKI Godok Wacana Seluruh Sekolah di Jakarta Gratis