Kondisi Jalan Ibukota Lancar, POLDA & TNI Bersama Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Pelanggar Aturan PSBB

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kondisi jalan protokol Ibukota di Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman nampak lancar, meski Senin (14/9/2020) pagi hingga siang hari tadi digelar operasi yustisi pelanggar aturan PSBB. Jumlah kendaraan pribadi pun tak sepadat hari sebelumnya. Berbeda dengan armada TransJakarta yang masih dipenuhi penumpang.

Aparat dari Polda Metro Jaya bersama TNI dan dibackup Satpol PP, melakukan operasi yustisi besar-besaran terhadap masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah pandemi COVID-19. Masyarakat umumnya seperti masih merasa takut pada hari pertama pemberlakuan lagi PSBB ketat di Ibukota.

Nampak ketentuan ganjil genap ditiadakan. Namun begitu arus kendaraan di jalan raya tetap lenggang. Semua kendaraan distop atau diminta berjalan langsam, agar penumpangnya mudah dicek, apakah menggunakan masker atau tidak. Sanksi tegas bakal dilakukan jika ada yang melakukan pelanggaran.

Tak cuma di jalan protokol, aparat gabungan pun menyasar lokasi rawan penyebaran virus Corona (COVID-19), yakni pasar dan perkantoran. Hampir tak ada ditemui kasus serius atau pelanggar yang ngeyel.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menegaskan bahwa operasi yustisi ini dilaksanakan bersama TNI, Pemda, PMI, Kejaksaan dan juga Kehakiman. Sedangkan pelaksanaan operasi tersebut, mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Kerenanya dilakukan secara persuasif dan humanis.

Menurut dia lebih lanjut bahwa operasi yustisi juga sesuai arahan Kapolri yang dilatarbelakangi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta tentang pendisiplinan protokol kesehatan. 

“Jadi atas dasar itu, kami dari instansi terkait akan laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menertibkan kembali agar masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Yang jelas, semua untuk masyarakat,” kata Nana.

Dari pemberitaan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pemberlakuan PSBB total mulai Senin (14/9/2020). Penerapan itu kembali dilakukan setelah kasus positif COVID-19 di Ibukota semakin meningkat dalam dua pekan terakhir. ■ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta