Gegara Pandemi COVID-19, KETUA KATAR SGY Dukung Penerbitan Perpu Pilkada Serentak 2020 oleh DPRD

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sangat urgent. Kenapa? Karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang masih belum menemukan titik terang, gegara (gara-gara) pandemi COVID-19 yang masih mengancam sejumlah daerah di Tanah Air.

Berkaitan dengan itu Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, menegaskan bakal sangat mendukung penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) mengenai keputusan perubahan jadwal pelaksanaannya.

“Perpu tentang Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sangat urgent diterbitkan. Apalagi masih adanya kekhawatiran pandemi COVID-19 yang berisiko besar dan mematikan. Masyarakat pun sangat khawatir dengan kondisi sekarang ini,” ucap Sugiyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (17/9/2020) malam.

Pria kelahiran Jakarta yang akrab dipanggil SGY tersebut, menuturkan bahwa Perpu tentang Kepala Daerah dipilih oleh DPRD akan sangat efektif, di saat negara dalam kondisi krisis akibat dampak dari wabah virus Corona (COVID-19) yang hampir melanda di seluruh dunia.

“Jadi, Kepala Daerah itu dipilih oleh DPRD boleh dan juga demokratis sesuai konstitusi. Yang dilarang dan wajib dipilih langsung itu hanya Pilpres. Perpu pengganti UU tentang Pilkada itu bisa menjadi solusi yang baik, manakala Pemerintah dalam kondisi tidak cukup memiliki anggaran. Dan, masyarakat sedang diselimuti rasa khawatir karena pandemi COVID-19 yang semakin meluas,” papar SGY.

Sampai sejauh ini, Pemerintah dan Komisi II DPR memang telah menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diundur menjadi 9 Desember.

Hanya saja ditengah penantian terbitnya Perpu, sebuah wacana tentang perubahan format Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan secara tidak langsung pun mencuat. Pemilihan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari masing-masing daerah.

Menurut SGY apabila pandemi COVID-19 terjadi berkepanjangan, maka seluruh jadwal pemilihan termasuk Pemilu 2024 berpotensi terus tergeser. Bahkan dalam menanggapi wacana tersebut, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebutkan bahwa pihaknya keberatan dan menolak.

Pasalnya, wacana tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung yang saat ini masih diberlakukan.

“Sedangkan untuk saat ini tidak tepat, karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung,” ucap Ilham dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu Ilham juga menyebut bahwa pihaknya masih berpegang pada keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan Pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya menjadi 9 Desember 2020 mendatang.

Menurutnya, KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung, asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada.

“Maka itu, kita masih harus menunggu perkembangannya. Semoga saja COVID-19 segera berakhir,” tuturnya seraya menambahkan belum dapat memastikan perkembangan terbaru Perpu tersebut.

“Dan lagi sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf Perppu tersebut,” tegas dia. Sebab, faktanya kondisi wabah virus Corona semakin mengkhawatirkan. Banyak warga di daerah-daerah terpapar oleh virus mematikan tersebut.

Pada bagian lain lagi, Ketua KPU RI Arief Budiman, menegaskan kalau Perppu sebagai payung hukum harus diterbitkan agar KPU tidak kesulitan dalam menyiapkan sejumlah tahapan-tahapan Pilkada yang telah tertunda akibat pandemi COVID-19.

“Sedangkan apa yang disusun KPU itu kan dengan perhitungan bahwa COVID-19 selesai, sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yang cukup,” tutur Arief, menyudahi. ■ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran