Korbannya Seorang Jurnalis, POLDA METRO JAYA Sedang Pelajari Kasus Doxing di Dunia Maya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus Doxing yang merupakan membeberkan informasi pribadi dengan maksud tidak baik ke dunia maya dan menimpa jurnalis (wartawan-red), kini tengah dipelajari penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Kejadian dengan maksud tidak baik tersebut dihadapi Cakrayuri Nuralam, jurnalis Liputan6.com.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurutnya saat ini penyidik tengah mempelajari laporan yang dilayangkan jurnalis Liputan6.com, terkait kasus doxing tersebut. “Sekarang ini baru diteliti,” ucap Yusri kepada awak media, Senin (28/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Yusri juga memastikan bahwa penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Iya, nanti akan kita selidiki dan pelajari lebih dulu,” tambah Yusri.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com didampingi LBH Pers bertandang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020. Mereka melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya, Cakrayuri Nuralam.

Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati mengatakan, langkah hukum ditempuh usai berdiskusi dengan komisioner Komnas HAM pada 15 September 2020.

Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

Sedangkan laporan jurnalis dari Liputan6.com tersebut, telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. ■ RED/ANT/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis