Dibutuhkan Pemda DKI Sebagai Pegangan, M TAUFIK Bilang Perda Itu Sangat Penting untuk Penanganan COVID-19

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19, itu sangat penting. Kenapa begitu?Sebab, Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan virus Corona sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dijadikan pegangan.

Perlu diketahui bersama, Rabu (30/9/2020) hari ini DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan COVID-19 tersebut. Rapat masih berlangsung sejak pagi hingga sore ini.

“Jadi, saya kira memang harus segera ditetapkan, agar supaya punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan Gubernur dan Pemda DKI,” bilang M Taufik saat ditemui di depan ruang wartawan DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Lebih jauh politisi Partai Gerindra tersebut membeberkan isi Raperda  akan ada perbedaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Perbedaan tersebut nantinya dapat dilihat pada poin sanksi dan juga jaminan kesehatan masyarakat.

“Nah, dalam Perda ini jauh lebih detail. Kedua, kekuatan hukumnya kan lebih kuat, sehingga Gubernur DKI ibaratnya punya senjata lah, ya buat laksanakan,” tegas M Taufik lagi.

Namun begitu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani persoalan pandemi COVID-19 di Jakarta.

Sejauh ini tercatat ada dua Pergub yang telah dikeluarkan Anies. Pertama Pergub 79/2020 yang mengatur sanksi pelanggaran PSBB. Lalu Pergub Nomor 88/2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33/2020.

Hanya saja untuk kedua Pergub itu dinilai masih lemah terutama yang berkaitan dengan penindakan. Pemprov DKI pun telah menyerahkan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan COVID-19 kepada DPRD DKI.

Kemudian, draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi Perda oleh anggota dewan pada pekan kemarin.

“Maka dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi,” tutur Ariza di gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, sepekan silam. ■ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta