JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Operasi Yustisi yang digelar selama 16 hari secara nasional, yakni mulai tanggal 14 sampai 29 September 2020, telah menindak sebanyak 2.351.128 warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sedangkan operasi itu sendiri dilakukan Tim Gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP.
Bahkan dari jumlah pelanggar tersebut, sanksi denda administrasi yang diberikan sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda total Rp 1.847.788.425. Di bagian lain, aparat gabungan pun, telah memberikan sanksi kurungan sebanyak 1 kasus.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono, menerangkan bahwa untuk sanksi teguran lisan diberikan sebanyak 1.709.389 kali. Kemudian teguran tertulis sebanyak 362.515 kali.
“Namun untuk penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 248.546 kali,” papar Argo di Mabes Polri, Rabu (30/9/2020).
Sedangkan khusus operasi yustisi sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (29/9/2020) tim gabungan menjaring masyarakat total sebanyak 251.490 orang, dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.779 sert kegiatan yang dilakukan razia 41.145 kegiatan.
Selanjutnya, petugas memberikan tindakan sebanyak 223.880 kali dengan rincian meliputi sanksi teguran lisan 168.143 kali dan tertulis 30.713 kali, denda administrasi 1.968 kali dengan nilai denda sebesar Rp. 114.089.000. Untuk penutupan tempat usaha 44 kali serta sanksi kerja Sosial sebanyak 23.012 kali. ■ RED/GOES