26.7 C
Jakarta
25 November 2024 - 05:08
PosBeritaKota.com
Nasional

Santer Banyak Berita Hoaks di Medsos, MABES POLRI Gencar Melakukan Patroli Cyber

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena Mabes Polri gencar melakukan Patroli Cyber, terkait santer dan banyaknya berita bohong (hoaks) yang berseliweran di media sosial (Medsos). Langkah itu ditempuh dengan tujuan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menyusul maraknya aksi unjuk rasa serikat buruh yang berlangsung sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Dalam pantauan pihak Polri, langkah tersebut harus diambil karena alasan pada hari pertama aksi unjuk rasa, petugas menemukan banyak beredar akun menyebar informasi bohong alias hoaks. Baik itu terkait video lama saat bentrok petugas dengan pengunjuk rasa sampai narasi hoaks soal isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pihaknya secara masif terus meluruskan berita bohong (hoaks) agar masyarakat tidak terjebak dengan informasi yang simpang siur dan tidak mengandung kebenaran tersebut.

“Polisi terus berbuat baik menyampaikan ke publik agar waspada dengan informasi hoaks yang beredar di media sosial. Ini sudah tugas kepolisian,” tegas Argo di Mabes Polri, Rabu (7/10/2020).

Namun sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Ditambahkan Kadiv Humas Polri tersebut bahwa surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

“Sedang untuk penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun ditengah pandemi COVID-19 ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” jelasnya lagi.

Dipaparkan bahwa penyebaran COVID-19 rawan munculnya klaster baru, terutama di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa atau banyak orang. Karenanya menjadi pertimbangan Polri untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apapun yang menyebabkan kerumunan. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Saat Ini Dibandrol Rp 429 – Rp 797 Ribu, JUBIR SATGAS COVID-19 Bilang Soal Harga Swab Masih Dikaji Pemerintah

Redaksi Posberitakota

ORGANISASI INDEPENDEN & BERBADAN HUKUM, FORUM PEMRED ONLINE HADIR ‘BERSATU UNTUK NEGERI’

Redaksi Posberitakota

Ada 31 Bidan Terima SK CPNS, KABUPATEN TEGAL Ingin Tekan Angka Kematian Ibu Melahirkan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang