Peneliti & Pengamat Ekonomi, SALAMUDDIN DAENG Sebut Omnibus Law Ternyata Ditolak Bank Dunia

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bank Dunia ternyata menolak Undang-Undang Omnibus Law alias UU Cipta Kerja yang merupakan roadmap (pondasi bangunan) inti dari Pemerintahan Jokowi dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal tersebut juga sekaligus memberikan sinyalemen kuat, roda pemerintahaan saat ini bakal selesai sudah (?)

Tak bisa disangkal lagi bahwa dalam sebuah laporan Bank Dunia, jelas-jelas menyatakan Omnibus Law merugikan ekonomi. Proposal Omnibus Law yang bertujuan melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal, tragisnya malah ditolak Bank Dunia.

Kenapa bisa begitu? “Ini memang tidak lazim. Biasanya, seluruh UU yang lahir di Indonesia tidak lepas dari perhatian global, terutama Bank Dunia. Penyebabnya, karena berkaitan dengan keamanan investasi dan aset aset mereka di Indonesia,” kata Salamuddin Daeng, peneliti dan pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Kamis (8/10/2020) malam kemarin, di Jakarta.

Menurut Salamuddin lebih jauh bahwa selama ini UU selalu mendapat dukungan dari lembaga keuangan internasional, khususnya IMF dan Bank Dunia. “Nah, UU Cipta Kerja yang baru diteken DPR RI kali ini, eh malah ditolak,” ucap dia.

Dipaparkannya bahwa ada beberapa indikasi, mengapa bank dunia menolak? Secara politik ini adalah signal bahwa Pemerintahan Jokowi tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi internasional, terutama kepada lembaga lembaga keuangan multilateral.

“Semestinya kan pada semester II, Pemerintah akan beralih dari prioritas membuat global bond, kepada pinjaman bilateral dan pinjaman multilateral dalam rangka mengejar utang Rp1.093 triliun,” beber Salamuddin.

Dalam pandangannya lagi saat proposal inti ditolak oleh lembaga keuangan multilateral, maka target utang ini menjadi ambyar. Dengan begitu, maka Presiden Jokowi sendiri tidak lagi efektif sebagai proxi para Taipan dalam memperoleh sumber-sumber keuangan sebagai upaya penyelamatan ekonomi.

Padahal, seperti ditegaskan Salamuddin, tanpa bantuan pemerintah, dana baillout, penyertaan Pemerintah dan investasi Pemerintah di perusahaan swasta – maka mustahil perusahaan swasta bisa selamat oleh serangan COVID-19 dan krisis sekarang ini.

“Sementara Presiden Jokowi pun, tidak lagi representatif bagi mereka (Taipan) untuk mendapatkan dana talangan yang nilainya mencapai Rp 690 triliun – tentu saja melebihi BLBI dan KLBI yang pernah diberikan pada krisis moneter (Krismon) 98,” ulasnya.

Pada bagian lain lagi, tambah dia, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Perppres tentang pembentukan tim pemulihan ekonomi baru yang diketuai Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan juga pengusaha muda Erick Tohir.

Lantas, Salamuddin menyebutkan bahwa sudah menjadi rahasia umum kalau tim ekonomi ini adalah kunci dalam meloloskan Omnibus Law. Kendati tim ekonomi baru tersebut keluar dari skema tim ekonomi, sebagaimana Perpu No 1 tahun 2020 dan UU No 2 Tahun 2020. “Bahkan keberadaan tim ini ilegal, jika mengacu pada UU yang mengatur strategi penyelamatan ekonomi tersebut,” ungkapnya.

Patut dan sangat perlu untuk diketahui bahwa Omnibus Law pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam. Khususnya yang meliputi tambang batubara, energi fosil, dan perkebunan – dengan berbagai insentif usaha dan facilites dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia masa sekarang.

“Belum lagi jika mengingat bahwa sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral serta perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini,” pungkas Salamuddin. □ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran