Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja, 8 ORANG KAMI Ditangkap di Medan & Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ada 8 orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga terkait demo atau aksi tolak UU Cipta Kerja di Medan dan Jakarta, karena dinilai telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Perihal penangkapan kepada ke-8 orang dari KAMI tersebut, diketahui dan dibenarkan berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

“Iya, benar, ada 8 orang diamankan. Jumlah 4 orang ditangkap di Medan dan 4 orang lagi diamankan di Jakarta,” tuturnya.

Menurut Awi lebih lanjut bahwa ke-4 orang dari KAMI yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Sedang yang berhasil diamankan di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat adalah Kingkin.

Ditambahkan Awi ke-8 orang tersebut ditangkap terkait aksi tolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu di berbagai daerah yang melibatkan mahasiswa, buruh dan pelajar. 

Namun begitu tak dijelaskan secara detail informasi seperti apa yang dimaksud, sehingga mereka dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. “Ya, nanti dari Bareskrim Mabes Polri segera buatkan rilisnya,” terang Awi. □ RED/GOES

Related posts

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan

Lewat Ajang ‘World Water Forum ke-10’ pada 18-25 Mei di Bali, INDONESIA Dorong Pembentukan Global Water Fun

Fenomena Urban, WARUNG MADURA & Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia