Tuntut Hak Paten ‘Bubble Wrap’ Dibatalkan, PULUHAN KARYAWAN 3 PT Demo ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhumham RI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Puluhan karyawan gabungan dari PT Trimitra Swadaya, PT Daco Jaya Abadi dan PT Cheko Sentosa berdemo dengan mendatangi Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang tadi. Kedatangan mereka untuk menuntut hak paten ‘Bubble Wrap‘ yang diklaim sepihak oleh PT GMP agar segera dicabut.

Alasan puluhan karyawan yang serempak melakukan demo bertujuan untuk melakukan gugatan atas penghapusan paten tersebut, karena pemberian Paten Sederhana dengan judul ‘Pembungkus Bergelembung Berwarna’ kepada PT GMP Sukses Makmur Indonesia, tidak memenuhi syarat pemberian Paten Sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Kami mohon agar Kemenkumham RI cq Dirjen Kekayaan Intelektual, mau mendengarkan tuntutan kami. Tentu saja untuk menggugurkan hak paten Bubble Wrap Berwarna yang yang dipatenkan PT GMP,” kata Asrul Budiyanto, Marketing PT Trimitra Swadaya kepada POSBERITAKOTA, Kamis (15/10/2020).

Pada saat unjuk rasa dari puluhan karyawan berlangsung, Tim Kuasa Hukum dari ketiga perusahaan tengah mengikuti jalannya sidang gugatan hak paten yang digelar di Ruang Sidang Komisi Banding Paten Kemenkumham RI.

Jalannya persidangan tertutup bagi kalangan media. Namun untuk pihak termohon dan pemohon nampak hadir. Seusai sidang, pihak termohon yang menghadirkan Edwin dari PT GMP Bubble Wrap, sepertinya enggan memberikan komentar terkait hasil persidangan tersebut.

Sementara itu dari Kuasa Hukum Pemohon, menjelaskan adanya itikad tidak baik yang dilakukan PT GMP dengan mempatenkan Sertifikat Sederhana. “Karena apa? PT GMP ingin memonopoli pasar Bubble Wrap di Indonesia,” kata Marloncius Sihaloho SH selaku kuasa hukum dari ketiga perusahan yang menuntut hak paten tersebut.

Namun berdasarkan Saksi Ahli Paten yakni Prof M Hawin SH LL.M Ph.D menerangkan bahwa hak paten tersebut hanya akan merugikan masyarakat, karena monopoli tersebut. “Selain itu, masyarakat juga tidak dapat bekerja lagi,” tambah dia.

Pada bagian DR Hj Sri Utami S.Si M.Si SH yang merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual, mengungkapkan analisanya. “Jadi, paten tersebut tidak jelas dan tidak baru. Karena itu, PT GMP tidak layak dapat paten dan harus dibatalkan. Seharusnya gugur,” terangnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis