JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Operasi Zebra bakal kembali digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama dua pekan ke depan, mulai 26 Oktober sampai 8 Nopember 2020 mendatang. Selain tetap menindak pelanggar, polisi juga melakukan sosialisasi dan pendidikan masyarakat dalam berlalu-lintas.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan hal tersebut saat diwawancari POSBERITAKOTA, Jumat (23/10/2020) sore kemarin.
“Ditlantas baru akan memulai Operasi Zebra 2020 ini, 26 Oktober sampai dengan 8 November mendatang,” jelas Sambodo seraya menyebut bahwa petugas akan lebih banyak melakukan tindakan preventif, terkait bentuk sosialisasi dan pendidikan masyarakat di dalam berlalulintas.
Namun begitu, ditambahkan Sambodo, bukan berarti petugas tidak ada penindakan hukum. Terutama bagi pelanggar lalulintas di Operasi Zebra 2020. Ada 3 pelanggaran yang jadi incaran polisi saat digelar razia tersebut.
“Jadi untuk sanksi, tidak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar, seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line dan tak menggunakan helm,” ucap Sambodo.
Adapun sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada UU (LLAS) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Bagaimana soal pelanggaran dan dendanya? Dijelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan lawan arus dan stop line, maka dikenakan aturan sesuai Pasal 287 ayat (1). “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Sedangkan yang tidak pakai helm, terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu pula bagi pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama (Pasal 291 ayat (1) dan (2)). ■ RED/TAG/GOES