JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rompi kuning sebagai ciri tahanan KPK, nampak sudah dikenakan. Artinya sudah resmi alias ditetapkan jadi tersangka. Menyusul sikap yang diambil oleh Edhy Prabowo, mundur dari jabatan sebagai Menteri KP (Kelautan & Perikanan) sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra.
Sejak Rabu (25/11/2020) tengah malam, Edhy Prabowo harus mendekam di sel tahanan Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang lainnya yang ikut terseret. Baik dang Menteri maupun lainnya patut diduga terkait penerimaan gratifikasi uang dari proses izin ekspor benih lobster.
Dalam kesempatan usai pemeriksaan dan penetapan status tersangka, Edhy Prabowo mengungkapkan bahw apa yang dialaminya merupakan kecelakaan. Ia akan bertanggung jawab dunia akhirat. Selain itu juga minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati.
“Tak lupa,.saya juga minta maaf kepada keluarga besar partai saya (Gerindra) dan saya siap mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum partai. Saya juga akan minta untuk tidak lagi jadi menteri dan saya kira prosesnya sudah berlangsung. Saya akan hadapi dengan jiwa besar,” ucapnya sebelum menuju rutan cabang KPK lantai II, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu tengah malam (25/11/2020), pukul: 00.10. WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun POSBERITAKOTA, KPK melalui jumpa pers disebutkan kalau Menteri Edhy terjaring dalam operasi tangkap tangan sepulang dari kunjungan kerja ke AS. Pada saat lawatan di AS itulah diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp 750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster.
“Sedangkan pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pengurus PT ACK ke rekening salah satu bank atas nama AF (staf istri menteri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya serta SAF dan APM (keduanya staf khusus Menteri Edhy),” jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Ditambahkannya bahwa uang tersebut kemudian digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS pada tanggal 21-23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Saat ini barang-barang yang dibeli Edhy dan istri, kemudian disita KPK itu diperlihatkan dalam jumpa pers KPK, termasuk pula sebuah sepeda. Namun belum jelas bagaimana keterkaitan sepeda itu dalam kasus yang menjerat Edhy.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima KPK, sejumlah tim lalu dibentuk hingga kemudian mereka melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu malam (25/11/2020) sekitar pkl 00.30 di sejumlah lokasi yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan serta di Bekasi. ■ RED/THONIE AG/HBW/GOES