Ini Terkait Hari Natal & Tahun Baru 2021, MENKO MUHADJIR Umumkan Pemerintah Tetapkan Libur Selama 8 Hari

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ini baru kabar menggembirakan dan patut diketahui secara terbuka oleh masyarakat luas. Pemerintah ternyata telah menetapkan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 total menjadi selama 8 hari. Empat hari libur Natal, yaitu 24-27 Desember, libur Tahun Baru dan pengganti cuti bersama Idhul Fitri dari 31 Desember sampai 3 Januari.

“Pada intinya kita sesuai arahan, putuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Kemudian akan ditambah pengganti Idhul Fitri,” ucap Menko Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pada Selasa (1/12/2020) malam kemarin, usai memimpin rapat tingkat menteri (RTM) terkait perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 secara virtual.

Menurutnya bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tersebut merupakan keputusan bersama menteri terkait, yakni terdiri dari Menpan dan RB, Menag, Mendagri, Menaker yang diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Polri. Kesepakatan libur nasional ini ditandatangani tiga menteri antara Menpan dan RB, Menaker dan Menag.

Ditambahkan Muhadjir bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Presiden Jokowi bahwa libur tetap ada, ditambah pengganti cuti bersama Idhul Fitri. Sedangkan perincian hari libur nasional tersebut adalah tanggal 24 cuti Natal, tanggal 25 Natal, tanggal 26 hari Sabtu dan tanggal 27 hari Minggu.

Selanjutnya pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember tidak ada cuti bersama alias tetap kerja seperti biasa. Setelah itu, kemudian di tanggal 31 Desember libur pengganti Idhul Fitri. Lantas untuk tanggal 1 Januari libur Tahun Baru 2021, tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 hari Minggu. “Jadi dengan begitu, secara teknis pengurangan libur itu ada 3 hari, yakni pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember,” tutur Muhadjir lagi.

Sementara itu Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah mengurangi cuti bersama tiga hari. Karenanya, cuti tahunan untuk pegawai swasta tidak dikurangi. Namun semua itu dikembalikan kepada kebijakan masing-masing badan usaha melalui kesepakatan antarpekerja dan pemberi kerja. ■ RED/THONIE AG/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta