Dugaan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, POLDA METRO JAYA Resmi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah melakukan gelar perkara akhirnya Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Tak hanya Habib Rizieq, ada 5 tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menuturkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu. “MRS tersangka sebagai penyelenggara dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP,” tegas Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus. “Seluruhnya, ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Yusri.

Namun sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Habib Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Untuk para tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara dalam Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro, penyidik juga akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. Upaya paksa yang dimaksud penyidik, berupa pemanggilan dan penjemputan. ■ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta