JAKARTA (POSBERITAKOTA) -Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan sebaiknya menghentikan proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 yang sudah dikirimkan ke Kemendagri untuk dikoreksi.
Sedangkan Raperda tersebut disetujui Gubernur Anies dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020. Padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, batas akhir persetujan bersama itu paling lambat 30 November 2020.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto kepada POSBERITAKOTA, Kamis (17/12/2020) sore. Menurutnya, Gubernur Anies Baswedan, jelas tidak boleh menyepelekannya.
Dijelaskan pria yang akrab dipanggil ‘SGY‘, keterlambatan itu terjadi karena DPRD dan Pemprov DKI Jakarta baru memulai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 3-4 November 2020.
Ketika pada tanggal 30 November 2020 Raperda APBD Tahun Anggarn 2021 belum disetuji DPRD dan Gubernur, maka berdasarkan aturan, yang harus dilakukan Anies adalah mempersipakan Peraturan Gubernur (Pergub) APBD 2021 Tahun Anggaran 2021.
“Jadi, bila Anies Bawesdan tetap keukeuh berkeinginan melanjutkan Raperda APBD menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2021, maka ia dapat dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Gubernur Anies dapat dianggap telah melanggar sumpah jabatan karena tidak menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” ucap SGY lagi.
Ditambahkannya berdasarkan peraturan perundang-undangan diketahui bahwa konsekuensi dari melanggar sumpah jabatan dapat berujung pada pemberhentian. Sebab, Anies bersama Sandi telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017 silam.
Janji tersebut sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa “.
Namun yang jadi persoalan mendasar, tegas SGY, adalah karena sumpah/janji jabatan yang diucapkan Anies dihadapan Presiden itu termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 61 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
Pada pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 juga dijabarkan bahwa sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.
Dengan begitu, disoroti SGY, maka dapat dipahami bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Bawesdan wajib melaksanakan sumpah jabatannya untuk selalu menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Apabila melanggar, maka Anies dapat tersandung aturan dalam UU No 23 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 78 ayat (1) huruf c. Pasal ini menjelaskan tentang salah satu penyebab kepala daerah berhenti, yaitu karena diberhentikan.
Sementara itu persyaratan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat (1) huruf c tersebut diuraikan pada pasal 78 ayat (2) huruf c, yaitu karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
“Benar bahwa tak mungkin Gubenur Anies dapat diberhentikan hanya karena persoalan keterlambatan pembahasan APBD. Apalagi kesalahan itu juga dilakukan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta. Di samping itu, proses pemberhentian gubernur juga tidak mudah karena harus melalui jalan panjang, mulai dari proses di DPRD DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA). Namun dalam dunia politik berlaku rumus politics is art of the possible. Artinya politik itu adalah seni menjadikan hal yang tak mungkin menjadi mungkin terjadi,” paparnya.
Oleh karenanya, telaah SGY panjang lebar, Anies harus mempertimbangkan dengan matang dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda APBD. Semestinya Anies harus menghentikan proses Raperda APBD 2021. Solusinya adalah Anies Bawesdan segera menyusun dan menetapkan Pergub tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya (tahun 2020) untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Dengan menerbitkan Pergub APBD Tahun Anggaran 2021, maka Anies akan lebih leluasa menyusun ulang APBD 2021 sesuai dengan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta., termasuk menyelesaikan polemik anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta yang disusulkan naik hingga menjadi Rp888.6 miliar. Anggaran RTK Dewan ini dikritisi banyak kalangan karena dianggap terlalu besar dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat terdampak wabah Covid-19.
Di samping itu penerbitan Pergub APBD 2021 akan membebaskan Anies dari persoalan melanggar peraturan perundang-undangan, karena bila pembahasan Raperda APBD 2021 tetap dilanjutkan hingga penerbitan Perda APBD 2021, maka akan sangat berisiko. Apalagi Anies juga disinyalir telah melakukan pelanggaran aturan karena melanjutkan pembahasan Raperda perubahan APBD 2020 menjadi Perda APBD-P tahun anggaran 2020.
Selain diangap patuh menjalankan undang-undang, mamfaat lain dari menghentikan proses Raperda APBD 2021 dan menganti dengan Pergub APBD 2021 adalah, Anies juga jdapat mengembalikan anggaran RKT DPRD DKI Jakarta dengan besaran setinggi-tingginya sama besar seperti tahun 2020, yaitu berkisar sebesar Rp152,3 miliar.
Untuk mengetahui tentang aturan penyusunan APBD, maka dapat dilihat dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pada pasal 312 ayat (1) dan pasal 313 ayat (1).
Dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga disebutkan pada pasal 104 ayat (1), pasal 106 ayat (1) dan pasal 107 ayat (1) . Intinya adalah batas waktu persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, yaitu pada tanggal 30 Nopember 2020. Dalam lampiran Permendagri diuraikan dengan gamblang tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2021 tersebut.
Ketentuan aturan pada pasal tersebut di atas juga disebutkan bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh hari) hari sejak disampaikannya rancangan Perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. ■ RED/GOES