27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 00:32
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Malam Tahun Baru Ancol Ditutup, WAKAPOLRES JAKUT Bilang Demi Cegah Klaster Baru Penyebaran COVID-19

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keputusan cepat dan tegas dari Mapolres Jakarta Utara (Jakut) patut diapresiasi. Institusinya telah memastikan bahwa objek wisata Taman Wisata Impian Jaya Ancol (TIJA) akan ditutup pada saat Malam Pergantian Tahun dari 2020 ke 2021, Kamis 31 Desember mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan AKBP Nasriadi SH SIK MH selaku Wakapolres Jakarta Utara (Jakut) kepada media di kantornya, Senin (21/12/2020). Menurut dia penutupan TIJA dilakukan demi mencegah timbulnya klaster baru terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kita pun telah mengimbau agar keramaian di wilayah Wisata Ancol di malam Tahun Baru, tidak membuka tempat usaha liburannya. Kenapa?Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru atau kerawanan bagi penyebaran COVID-19,” katanya.

Kepastian penutupan objek wisata TIJA, ditegaskan Nasriadi lebih lanjut, justru sudah di-ACC. “Artinya, Ancol pada malam Tahun Baru tutup atau tidak dibuka untuk umum. Baru dibuka kembali setelah itu,” tambahnya.

Ditegaskannya bahwa tak ada perayaan malam Tahun Baru di wilayah Jakarta Utara. Karenanya, masyarakat diminta tetap berada di rumah masing-masing. “Rayakan Tahun Baru di rumah masing-masing saja. Hal itu untuk menghindari keramaian yang menimbulkan peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta Utara,” sarannya.

Disebutkan Nasriadi bahwa nantinya Tim Pemburu COVID-19 akan berpatroli untuk menindak pelanggar protokol kesehatan pada musim liburan akhir tahun ini. “Kita dari Polda dan Polres telah membentuk Tim Pemburu COVID-19. Artinya apabila mereka melanggar akan dikenakan hukuman, baik itu Peraturan Gubernur atau UU Tenaga Kesehatan,” jelasnya.

Dalam melaksanakan patroli di malam Tahun Baru, Tim Pemburu COVID-19 juga akan menyiapkan sidang di tempat yang melibatkan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Makanya, apabila mereka melanggar kita akan tangkap dan langsung hukum di tempat. Baik itu hukuman kurungan maupun hukuman denda,” pungkasnya. ■ RED/GOES

Related posts

Ada 5 Bus Sekolah Khusus Diluncurkan, PEMPROV DKI Ingin Fasilitasi Siswa/Siswi Penyandang Disabilitas

Redaksi Posberitakota

Hari ‘H’ Pemungutan Suara, PEMPROV DKI Bakal Tiadakan Aturan ‘Gage’ bagi Kendaraan di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Demi Merapikan Sarana & Prasarana, PEMPROV DKI JAKARTA Bakal Dukung Revitalisasi Stasiun KA Tanah Abang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang