Kuasa Hukum Ajukan Lagi Bebas Bersyarat, SAIPUL JAMIL Ternyata Sudah 4 Tahun Dipenjara

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Tak terasa kalau Saipul Jamil ternyata sudah mendekam di penjara selama 4 tahun. Artinya, penyanyi dangdut yang kesandung kasus asusila dan percobaan suap ke panitera, telah menjalani 2/3 total hukumannya. Upaya bebas bersyarat pun tengah dilakukan kuasa hukumnya.

Menurut Natalino Manuel Ximenes yang setia mendampingi sebagai pengacara, pihaknya baru saja mengajukan lagi permohonan pembebasan bersyarat bagi Saipul Jamil. Meski di tahun 2020 lalu sempat ditolak.

“Iya, memang sudah mendekati saatnya Saipul Jamil sudah mendekati atau saatnya bebas. Sedangkan bebas di sini dalam arti bebas bersyarat,” ucap Natalino dalam penjelasannya ketika dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Oleh karenya, ditambahkan pengacaranya itu lagi, sekarang pihak Saipul Jamil sedang menunggu keputusan. Hasilnya, apakah pengajuan kali ini diterima atau tidak? Semua sangat bergantung dari intansi terkait.

“Namun kalau kita bicara normatifnya, tentu saja salah satu syarat bebas bersyarat, yakmi sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain pembebasan bersyarat ada remisi,” papar Natalino lagi.

Pengajuan bebas bersyarat itu sudah satu paket. “Kami juga sudah ajukan semua persyaratan-persyaratannya. Baik ke Pemerintah dan bahkan Permenkumham pun sudah kami lengkapi serta dibantu pihak Lapas,” terangnya.

Akumulatif atau total hukuman keseluruhannnya diketahui 8 tahun penjara. Sedangkan Saipul Jamil sudah menjalani hukuman 4 tahun. Dengan begitu, tim kuasa hukum sangat berharap permohonan bebas bersyaratnya kali ini dapat diterima.

Pada saat itu, Saipul Jamil diganjar hukuman 3 tahun dari kasus asusila. Begitu mengajukan banding diperberat jadi 5 tahun, meski di tingkat PK juga ditolak. Lantas ada tambahan lagi hukuman 3 tahun, karena kasus suap panitera.

“Iya, namanya juga permohonan. Semoga saja dalam waktu dekat ini segera dikabulkan dan disetujui oleh pihak yang berwenang,” kata Natalino mengakhiri penjelasannya tersebut. ■ RED/THONIE AG/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis