Harapan ke Kapolri Baru, LQ INDONESIA LAWFIRM Minta Kasus Investasi Bodong Kresna Life – Indosurya Dituntaskan

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Terpilihnya Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru secara aklamasi, setelah sebelumnya menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021) kemarin, memberikan harapan baru bagi sejumlah pihak. Terlebih dengan makalah polisi yang presisi, jika benar-benar dijalankan, dipastikan institusi Polri kedepan bakal mengalami kemajuan.

Mensikapi kemunculan sosok Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai ‘orang pertama’ di Korps Bhayangkara, langsung mendapat apresiasi positif dari LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan melalui Ketua Pengurusnya, yakni Alvin Lim SH MSc CPF langsung menyampaikan ucapan selamat menjalan tugas baru. Janji bahwa kepolisian tidak akan ‘tajam ke bawah dan tumpul keatas’ – sangat bagus.

“Tolong, Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya. Harapannya agar segera diselesaikan laporan polisinya. Kresna Life gagal bayar diakhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis. Sedangkan kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp 6.4 triliun dengan 6000-an nasabah dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp 15 triliun, di mana hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm,” tegas Alfin Lim.

Dalam LP yang diadukan LQ Indonesia Lawfirm tersebut adalah laporan polisi para korban Indosurya, mandeg dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes Polri, selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.

Pihak LQ Indonesia Lawfirm telah ditunjuk menjadi kuasa hukum para korban Kresna Life dan Indosurya. Tentu saja, para korban pun, telah memberikan kuasa resmi melalui surat.

Sementara pihak LQ Indonesia Lawfirm terkait laporan tersebut, telah mendapat informasi bahwa sudah dibentuk Satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life. Tetapi informasi yang beredar, Satgas ini justru malah kontra produktif, karena semua LP di daerah, yakni Polda-Polda setempat justru ditarik ke Mabes Polri dan akhirnya malah mandeg.

Contohnya LP Indosurya klien LQ Indonesia Lawfirm yang ditarik Bareskrim Mabes Polri, justru mandeg tanpa ada perkembangan sama sekali dan bahkan tidak pernah ada update dari kepolisian. Padahal semestinya berdasarkan Perkap, penyidik seharusnya minimal 1 kali dalam sebulan memberikan kabar perkembangan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP).
“Jadi, sudan berbulan-bulan, kami tidak mendapatkan SP2HP untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan,” ucap Alvin Lim.

Ditambahkan dia bahwa istilah mandeg dalam kasus Indosurya 1 adalah ketika Henry Surya sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya), namun tidak ditahan. Selain itu juga terhadap kasus tersebut nyaris tidak pernah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Apabila dalam LP korban lainnya HS sudah dijadikan tersangka, kenapa dalam LP yang diadukan LQ Indonesia Lawfirm dengan kejadian yang sama (hanya beda pelapor), tidak ada kemajuan dan tindaklanjutnya?

“Kami mendesak dan minta, harus ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini. Pidana itu pisaunya adalah penahanan badan atau kurungan badan. Jadi, apabila tersangka tidak ditahan dan kasus mandeg di kepolisian (tidak dilanjutkan ke penuntutan jaksa), maka apa gunanya pidana?” Begitu ungkap Alvin Lim.

Advokat Alvin Lim lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya akan angkat 2 jempol, apabila Kapolri yang baru, bisa melaksanakan apa yang diucapkan pada fit and proper test di DPR RI kalau Polri juga akan tajam ke atas.

Bukan hanya tajam ke bawah. Makanya, harus segera mengusut tuntas para terlapor kasus Kresna Life. “Kepada Bapak Kapolri yang terhormat, klien kami sudah ada yang meninggal dan ada pula yang terbaring sakit di rumah sakit. Namun uang asuransinya malah tidak cair sampai sekarang,” tuturnya.

Disampaikan Alvin Lim untuk laporan polisi sudah dilakukan, namun infonya patut diduga ada oknum petinggi POLRI yang membekingi sehingga dibentuk Satgas dan laporan polisinya menjadi mandeg.

Para oknum terlapor Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo, Kurniadi Sastrawinata, Gatot Budianto dan Hotbonar Sinaga – menikmati hidup dari Kresna Life. Sedangkan para pemegang polis yang menjadi korban, di mana uangnya tidak dikembalikan hingga kini, sudah ada yang meninggal dan banyak yang sakit parah dan dirawat.

“Bapak Kapolri yang terhormat, sungguh mulia kata-kata bapak dan bagaikan angin surga ditelinga kami kuasa hukum para korban Investasi Bodong. Kami tunggu bukti pelaksanaan janji bapak. Segera atensi laporan polisi para korban. Tangkap dan tahan oknum yang terbukti bersalah, sita asetnya agar nanti kami bisa mintakan hakim untuk dikembalikan kepada para korban,” pungkas Alvin Lim.RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis