Datangi Dittipid Siber Bareskrim Polri, PERMADI ‘ABU JANDA’ ARYA Diperiksa 12 Jam dengan 50 Pertanyaan

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri telah memeriksa pegiat media sosial (Medsos) Permadi ‘Abu Janda’ Arya, Senin (1/2/2021). Meski masih dalam status saksi terperiksa, pria kontroversial dijagad Medsos tersebut, harus membuang waktunya selama 12 jam dan harus menjawab 50 pertanyaan penyidik.

“Selama 12 jam, saya diperiksa dengan 50 pertanyaan dari penyidik Dittipid Siber,” jelas Permadi Arya yang dikenal dengan nama lain ‘Abu Janda‘, seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).

Dalam keterangan kepada media, ia memaparkan bahwa sejumlah pernyataan di Twitter tersebut, jelas merupakan jawaban atas pernyataan Ustadz Teuku Zulkarnain.

“Jadi, tweet itu yang saya tujukan kepada Teuku Zul. Saat saya mengungkapkan kata arogan itu, ya karena saya merespons tweet provokatif Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu,” jelasnya.

Permadi ‘Abu Janda’ Arya diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai terlapor yang teregister dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Ia dilaporkan terkait cuitannya soal ‘Islam agama arogan’ saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.

“Islam itu kan memang agama pendatang dari Arab. Sedang agama asli Indonesia itu, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan lain-lain. Dan, memang arogan karena mengharamkan tradisi asli. Ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,” kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1/2020).

Pada saat datang ke Bareskrim Polri, Abu Janda mengaku sebenarnya sudah membawa baju ganti. Hal tersebut sebagai persiapannya, jika tiba-tiba dilakukan penahanan. Ternyata setelah 12 jam diperiksa oleh pihak penyidik diperbolehkan kembali ke rumah. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis