PosBeritaKota.com
Politik

Bisa Dijerat Pidana 6 Tahun Penjara, BUPATI SABU RAIJUA Terpilih Diduga Palsukan Identitas saat Ikut Pilkada di NTT

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Kasus yang menimpa Bupati Sabu Raijua terpilih harus menjadi pelajaran berharga. Setidaknya untuk penyelenggara Pilkada selanjutnya, jangan sampai kecolongan lagi akibat ada peserta yang diam-diam malah berani memalsukan identitas pribadinya. Tindakan memalsukan identitas ternyata bisa dijerat pidana paling lama 6 tahun penjara.

Fritz Edward Siregar sebagai anggota Badan Pengawas Pemililu (Bawaslu) RI, membenarkan bagi pelaku pemalsu identitas bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi dilakukan secara sengaja dalam bentuk memberikan keterangan lisan atau surat palsu demi kelancaran persyaratan untuk jadi calon Bupati atau lainnya.

“Jadi, kalau berkaitan dengan tindak pidana, bisa saja dia (Orient) dikenakan Pasal 181, Pasal 184 (UU Pilkada) terkait dengan pemberian keterangan palsu yang ada pidana penjara. Sedangkan sanksinya bisa 3 sampai 6 tahun,” jelas Fritz yang dihubungi POSBERITAKOTA, Rabu (3/2/20210) siang.

Dalam penjelasannya, Fritz mengungkapkan bahwa Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Di situ menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pada bagian lain, juga ada Pasal 184 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ditambahka Fritz tentang Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT), yakni Orient Patriot Riwu Kore diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) setelah Bawaslu menerima surat jawaban Kedutaan AS yang menginformasikan, Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika. Surat jawaban dari Kedubes AS baru diterima pihak Bawaslu pada 1 Februari 2021 kemarin.

Pihak Bawaslu Sabu Raijua ternyata sudah mengirim surat kepada Kedutaan AS pada 15 September 2020, perihal permohonan informasi data kewarganegaraan Orient. Sebab, Bawaslu Sabu Raijua mengatakan bahwa Orient pernah bersekolah, belajar, menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Amerika dan cukup lama tinggal di negara Paman Sam tersebut.

Kemudian sebagai bahan untuk pengecekan terhadap data Orient, Bawaslu Sabu Raijua melampirkan paspor dan KTP elektronik atau KTP-el milik Orient ketika mengirimkan surat ke Kedubes AS itu. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Di Bukit Duri Jaksel, RELAWAN PRABOWO – GIBRAN RABU BIRU UNTUK INDONESIA Gandeng Kesira Fokus Gelar Baksoskes Guna Tekan Angka Stunting

Redaksi Posberitakota

Ketua DPR RI, BAMBANG SOESATYO Sebut Pemilu Kuras Energi Partai Politik

Redaksi Posberitakota

Resmi Merapat ke Timnas, PRO-AMIN Ikutan Jadi Mesin Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang