27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:16
PosBeritaKota.com
Nasional

Masyarakat Diminta Jangan Gampang Percaya, KADIV HUMAS POLRI : Jakarta Lockdown 12-15 Pebruari Itu Berita Hoax

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebut sekaligus memastikan bahwa pesan berantai alias broadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan melaksanakan lockdown (penerapan karantina) total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 mendatang adalah berita hoax alias palsu.

“Jadi, adanya broadcast massage tersebut adalah tidak benar. Itu merupakan broadcast yang salah. Sebab, dengan adanya broadcast yang tidak benar, jelas akan berdampak negatif bagi siapa saja,” ucap Argo ketika memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2) kemarin.

Ditambahkan Kadiv Humas Polri itu lebih lanjut, apalagi berita hoax tersebut berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibukota Jakarta telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mohon masyarakat jangan gampang percaya.

Dalam pesan berantai itu sendiri berisikan himbauan supaya masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Termasuk adanya informasi pihak kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, terumana kepada masyarakat yang diketahui berada di luar rumah.

“Kontennya terkesan biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah. Lantas, hoax itu bakal menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan dis-integrasi bangsa,” papar Argo, lagi.

Masih terkait berita hoax yang beredar tersebut, Argo menjelaskan bahwa Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, institusi Polri ingin mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima bagi pelaku penyebar hoax.

Kadiv Humas Polri menyampaikan secara tegas, bagi pelakunya bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3. ■ RED/TAG/GOES

Related posts

Prajurit dan PNS Koarmabar Melaksanakan Donor Darah

Redaksi Posberitakota

Bersama Pemprov Jabar & Pemkot Bekasi, DKI JAKARTA Sinergi Bangun MRT yang Bakal Dimulai 2024 Mendatang

Redaksi Posberitakota

Plesiran, PELAJAR SMP Bogor Ditelan Ombak di Pantai Karanghawu Sukabumi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang